Suara.com - Pemerintah mulai memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani, salah satunya terkait pembatasan pemberian subsidi pupuk yang kini dibatasi hanya untuk 9 komoditas dari dari awalnya 70 komoditas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan tujuan dari adanya kebijakan ini demi melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran demi meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian Indonesia.
"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan dibidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," kata Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, ditulis Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut Musdhalifah bilang dari 9 komoditas tanaman pangan yang masih akan mendapatkan subsidi pupuk terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Penentuan daftar komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," katanya.
Untuk mendukung program ini, pemerintah pun menyiapkan anggaran subsidi pupuk tahun ini mencapai Rp9 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran 25 Triliun untuk Subsidi Pupuk 16 Juta Petani
Musdhalifah menerangkan, salah satu yang saat ini sedang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Baik melalui digitalisasi dalam distribusi maupun dalam penebusan pupuk bersubsidi, juga dalam kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
Dirinya pun optimistis kebijakan pupuk subsidi ini merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, baik kepada petani serta untuk bisa mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan