Suara.com - Kasus mafia tanah menyeret nama artis Nirina Zubir. Bisnis sertifikat tanah itu diduga melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara pegawai BPN jadi mafia tanah pun sebenarnya terkait dengan berbagai modus antara lain dengan membuat dokumen PM 1 seperti Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan yang dipakai untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berangkat dari sindikat mafia tanah yang merugikan keluarganya tersebut, Nirina meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku. Bintang film Keluarga Cemara ini meminta pelaku segera dimiskinkan. Pasalnya saat ini bisnis pelaku berupa jual beli makanan beku atau frozen food dan aset berupa rumah di Padang, Sumatera Barat saat ini belum disita.
Kejahatan mafia tanah sebenarnya tidak akan bisa dilakukan tanpa bantuan oknum orang dalam seperti pegawai kecamatan dan petugas BPN.
Cara pegawai BPN jadi mafia tanah juga dilakukan dengan membuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat. Dalam pembuatan dokumen tersebut, petugas BPN membuat gambar ukur dan peta bidang palsu, dengan demikian terjadi penguasaan lahan secara tidak sah.
Saat ini, para pegawai BPN juga memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan seolah-olah menyerahkan sertifikat tanah asli kepada pemilik tanah.
Namun, sertifikat itu sebenarnya palsu sementara sertifikat asli berada di tangan mafia tanah. Dengan demikian, apabila dilakukan pengecekan, sertifikat asli tetap ada namun bukan di tangan pemohon.
Modus terakhir menjadi mafia tanah adalah dengan mengubah data lahan milik korban secara ilegal. Dengan menggunakan akses ilegal, para pegawai BPN ini mampu melakukan input data sekaligus validasi perubahan lahan mikik pelaku namun seolah-olah dilakukan oleh pemilik sendiri.
Namun, dari semua cara di atas, kebanyakan mafia tanah masih menggunakan cara klasik yakni dengan menggunakan figur pengganti seolah-olah figur tersebut adalah bagian dari anggota keluarga pemilik.
Baca Juga: 13 Pejabat BPN ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Peralihan hak kemudian dilakukan dengan meneken surat palsu untuk menerbitkan akta peralihan. Selain petugas kecamatan dan oknum BPN, sindikat ini juga membutuhkan bantuan notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Fakta 13 PNS Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tega Tipu 'Wong Cilik' Pakai Program Jokowi
-
30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
-
Dibatalkan usai Disorot Publik, Legislator PKB: Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Rugikan Nama Baik Megawati
-
Rafathar Habiskan Rp700 Ribu Sehari untuk Top Up Game Online: Gaji PNS Kalah!
-
13 Pejabat BPN ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik