Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 30 tersangka kasus mafia tanah dengan 13 di antaranya berstatus pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta 13 tersangka mafia tanah BPN ini separuhnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dengan rincian tujuh orang PNS sedangkan enam lainnya enam lainnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT). Sisanya terdiri dari dua PNS pemerintahan, dua oknum kepala desa, satu pegawai jasa perbankan, dan 12 masyarakat sipil.
Saat ini total 25 tersangka sudah dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak dilakukan proses penahanan. Jaringan mafia ini pula lah yang terlibat dalam kasus penipuan tanah dengan salah satu korban adalah keluarga artis Nirina Zubir.
Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Berangkat dari sindikat mafia tanah yang merugikan keluarganya tersebut, Nirina meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku. Bintang film Keluarga Cemara ini meminta pelaku segera dimiskinkan.
Pasalnya, saat ini bisnis pelaku berupa jual beli makanan beku atau frozen food dan aset berupa rumah di Padang, Sumatera Barat saat ini belum disita.
Menteri Agraria/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan resminya mengatakan pemerintah dengan serius berkomitmen akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Hal ini dilakukan karena masyarakat Indonesia membutuhkan keamanan dan ketenangan untuk mengurus tanah mereka. Pemberantasan mafia tanah ini tidak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga perlu mewaspadai modus-modus sindikat mafia tanah yang bisa dilakukan oleh pegawai BPN. Cara pegawai BPN jadi mafia tanah pun sebenarnya terkait dengan berbagai modus antara lain dengan membuat dokumen PM 1 seperti Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan yang dipakai untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Mayoritas Korbannya Rakyat Kecil, Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Berantas Mafia Tanah
Kebanyakan mafia tanah masih menggunakan cara klasik yakni dengan menggunakan figur pengganti seolah-olah figur tersebut adalah bagian dari anggota keluarga pemilik.
Peralihan hak kemudian dilakukan dengan meneken surat palsu untuk menerbitkan akta peralihan. Selain petugas kecamatan dan oknum BPN, sindikat ini juga membutuhkan bantuan notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
-
Dibatalkan usai Disorot Publik, Legislator PKB: Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Rugikan Nama Baik Megawati
-
Rafathar Habiskan Rp700 Ribu Sehari untuk Top Up Game Online: Gaji PNS Kalah!
-
13 Pejabat BPN ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Mayoritas Korbannya Rakyat Kecil, Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Berantas Mafia Tanah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal