Suara.com - Sebuah konten di Youtube yang sudah mendapatkan banyak penonton (viewers) atau subscriber kini bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Hal ini sesuai dengan informasi disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif.
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," ujar Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7/2022).
Sehingga, lanjut Yasonna Laoly, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia.
Bisa digambarkan, jika seorang konten kreator memiliki konten Youtube dengan penonton yang banyak maka ia bisa memanfaatkan sertifikat konten itu untuk jaminan utang di bank.
Yasonna menjelaskan, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diupload ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.
"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata dia.
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.
Baca Juga: Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi untuk Semua Format dan Kualitas HD
Berita Terkait
-
2 Cara Membuat Thumbnail YouTube di HP, Mudah Diikuti Pemula
-
Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube
-
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
-
3 Cara Download Video YouTube Menjadi MP3 Selain MP3 Juice, Mudah Kok!
-
Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi untuk Semua Format dan Kualitas HD
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta, Pelindo dan Kemenhub Kembangkan Kawasan Pesisir serta Pelabuhan Laut
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
Distribusi Pulih, Harga Pangan di Wilayah Bencana Aceh-Sumut-Sumbar Mulai Melandai
-
BUMI vs CDIA, Saham Mana yang Lebih Siap Masuk MSCI Standard Index?
-
Penyebab Harga Minyak Dunia Melemah Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa yang Terjadi saat Independensi Bank Sentral Hilang?
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
Harapan Purbaya ke Ponakan Prabowo Setelah Resmi Masuk BI, Bantah Fiskal Kuasai Moneter
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi