Suara.com - Pemerintah diminta adil dan bijaksana dalam menyusun kebijakan terkait industri tembakau, salah satunya soal Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp339 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta selama semester I 2022, atau lebih besar dibandingkan pajak parkir yang hanya Rp191 miliar.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, sebetulnya tidak anti dengan regulasi, tetapi yang menjadi persoalan dan menimbulkan pertanyaan adalah proses perjalanan pembuatan kebijakan dan substansi kebijakan itu sendiri.
"AMTI menyikapi perihal seluruh regulasi ini, implementasi masih banyak cacatnya. Ini yang perlu dievaluasi," kata Hananto dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, DKI Jakarta sudah memiliki banyak berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru Sergub DKI No 8 Tahun 2021, seluruh kebijakan tersebut dinilai makin akan menambah sulit industri tembakau dalam negeri.
"Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKI Jakarta yang terkesan kejar deadline," ujar dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyadari, pembentukan dan materi muatan Raperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, harus sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.
"Secara proses, penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena, naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional tahapannya panjang," katanya.
Banyaknya peraturan yang telah dimiliki DKI Jakarta, lanjut Gembong, tentu juga mempengaruhi ketaatan masyarakat. Sebagai perwakilan rakyat, Gembong menuturkan dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak.
Baca Juga: Rokok Masih Jadi Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumbar, Masyarakat Pilih Merokok Ketimbang Makan
"Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas,. Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan,"tambah Gembong.
Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menambahkan Raperda ini meski mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan.
Pasalnya kata dia, sumbangan pajak rokok untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri cukup tinggi.
"Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp 339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar dari pada pajak parkir sebesar Rp191,68 miliar," kata Ary.
Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan Ranperda KTR DKI Jakarta," katanya.
Hak konsumen dalam partisipatif kebijakan, lanjut Ary, baik secara konstitusional maupun secara politik, telah dikebiri. Ketika konsumen akan dan telah memenuhi kewajibannya, maka secara seimbang, konsumen juga membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak, seperti hak mendapatkan ruang yang aman dan nyaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Pahitnya Ekonomi RI: Lesunya Konsumsi Rumah Tangga Imbas Cari Pekerjaan Sulit
-
Alasan BI Turunkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
-
Saham-saham Emiten Erick Thohir Meroket Setelah Dilantik Jadi Menpora
-
IHSG Ditutup Tembus Level 8.025 Setelah Prabowo Reshuffle Kabinet
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!