Suara.com - Pemerintah diminta adil dan bijaksana dalam menyusun kebijakan terkait industri tembakau, salah satunya soal Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp339 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta selama semester I 2022, atau lebih besar dibandingkan pajak parkir yang hanya Rp191 miliar.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, sebetulnya tidak anti dengan regulasi, tetapi yang menjadi persoalan dan menimbulkan pertanyaan adalah proses perjalanan pembuatan kebijakan dan substansi kebijakan itu sendiri.
"AMTI menyikapi perihal seluruh regulasi ini, implementasi masih banyak cacatnya. Ini yang perlu dievaluasi," kata Hananto dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, DKI Jakarta sudah memiliki banyak berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru Sergub DKI No 8 Tahun 2021, seluruh kebijakan tersebut dinilai makin akan menambah sulit industri tembakau dalam negeri.
"Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKI Jakarta yang terkesan kejar deadline," ujar dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyadari, pembentukan dan materi muatan Raperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, harus sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.
"Secara proses, penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena, naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional tahapannya panjang," katanya.
Banyaknya peraturan yang telah dimiliki DKI Jakarta, lanjut Gembong, tentu juga mempengaruhi ketaatan masyarakat. Sebagai perwakilan rakyat, Gembong menuturkan dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak.
Baca Juga: Rokok Masih Jadi Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumbar, Masyarakat Pilih Merokok Ketimbang Makan
"Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas,. Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan,"tambah Gembong.
Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menambahkan Raperda ini meski mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan.
Pasalnya kata dia, sumbangan pajak rokok untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri cukup tinggi.
"Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp 339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar dari pada pajak parkir sebesar Rp191,68 miliar," kata Ary.
Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan Ranperda KTR DKI Jakarta," katanya.
Hak konsumen dalam partisipatif kebijakan, lanjut Ary, baik secara konstitusional maupun secara politik, telah dikebiri. Ketika konsumen akan dan telah memenuhi kewajibannya, maka secara seimbang, konsumen juga membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak, seperti hak mendapatkan ruang yang aman dan nyaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Harga Bitcoin Sulit Bangkit dan Terkapar di Level USD 70.000, Efek Epstein Files?
-
Emiten BUMI Bangkit Kembali Setelah ARB, Siapa yang Borong Sahamnya?
-
Purbaya Sebut Proyek 'Olah Sampah' Prabowo Rp 58 Triliun Sebagian Dibiayai APBN
-
IHSG Akhirnya Menguat 1,57% di Sesi I, Saham-saham Ini Bisa Dipantau
-
Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto
-
Optimalkan Air Bersih untuk investasi dan Perawatan Aset Jangka Panjang
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Aksi Borong Danantara Dongkrak Laju IHSG ke Level 8.000 Siang Ini