Suara.com - Delapan dari sembilan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Muko muko dinyatakan melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
"Dari sebanyak sembilan pabrik hanya PT DDP yang melaporkan invoice, selebihnya belum melaporkan data tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu (27/7/2022) lalu.
Hal ini menindaklanjuti surat gubernur kepada bupati agar memberikan sanksi terhadap delapan perusahaan kelapa sawit yang tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Ia juga menambahkan, surat Menteri Pertanian tanggal 30 Juni 2022 yang meminta bupati untuk menyurati perusahaan sawit agar melaporkan invoice.
Dalam surat menteri tersebut perusahaan sawit selain melaporkan data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, serta membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim penetapan harga sawit.
Selanjutnya mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun antara pekebun dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bupati telah menyurati perusahaan selain agar perusahaan mengikuti harga sesuai ketetapan tim yang kedua mengupayakan pola kemitraan antara pekebun dan perusahaan," ujar dia.
Saat ini, tim telah menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik terendah Rp1.082 per kg dan harga tertinggi Rp1.447 per kg. Dari harga tersebut pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit petani, yakni sebesar Rp1.201 per kg.
Namun dari harga yang ditetapkan oleh tim tersebut, hanya hanya satu dari sembilan pabrik, PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan sebesar Rp1.200 per kg.
Baca Juga: Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Dari sembilan perusahaan yang beroperasi hanya PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan tim sebesar Rp1.200 per kg.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengusaha Sawit Bakal Untung Besar Jika Pemerintah Hapus DMO
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
-
Erick Thohir: China Sepakat Beli Satu Juta Ton Produk Kelapa Sawit Indonesia
-
Harga Sawit Riau Beranjak Naik, Periode Ini Nyaris Rp2.000 per Kilogram
-
Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Kolaborasi dengan FC Barcelona, BRI Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Wamendag Pantau Pasokan Pangan dan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
Industri Pengolahan RI Loyo di 2025 Gegara Tarif Trump Hingga Geopolitik