Suara.com - Delapan dari sembilan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Muko muko dinyatakan melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
"Dari sebanyak sembilan pabrik hanya PT DDP yang melaporkan invoice, selebihnya belum melaporkan data tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu (27/7/2022) lalu.
Hal ini menindaklanjuti surat gubernur kepada bupati agar memberikan sanksi terhadap delapan perusahaan kelapa sawit yang tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Ia juga menambahkan, surat Menteri Pertanian tanggal 30 Juni 2022 yang meminta bupati untuk menyurati perusahaan sawit agar melaporkan invoice.
Dalam surat menteri tersebut perusahaan sawit selain melaporkan data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, serta membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim penetapan harga sawit.
Selanjutnya mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun antara pekebun dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bupati telah menyurati perusahaan selain agar perusahaan mengikuti harga sesuai ketetapan tim yang kedua mengupayakan pola kemitraan antara pekebun dan perusahaan," ujar dia.
Saat ini, tim telah menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik terendah Rp1.082 per kg dan harga tertinggi Rp1.447 per kg. Dari harga tersebut pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit petani, yakni sebesar Rp1.201 per kg.
Namun dari harga yang ditetapkan oleh tim tersebut, hanya hanya satu dari sembilan pabrik, PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan sebesar Rp1.200 per kg.
Baca Juga: Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Dari sembilan perusahaan yang beroperasi hanya PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan tim sebesar Rp1.200 per kg.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengusaha Sawit Bakal Untung Besar Jika Pemerintah Hapus DMO
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
-
Erick Thohir: China Sepakat Beli Satu Juta Ton Produk Kelapa Sawit Indonesia
-
Harga Sawit Riau Beranjak Naik, Periode Ini Nyaris Rp2.000 per Kilogram
-
Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital
-
Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin DJP: Hidupkan Sektor UMKM!
-
Pemerintah Menang Banyak dari Negosiasi Freeport: Genggam 12 Persen Saham Hingga Pembangunan Sekolah
-
Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok