Suara.com - Delapan dari sembilan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Muko muko dinyatakan melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
"Dari sebanyak sembilan pabrik hanya PT DDP yang melaporkan invoice, selebihnya belum melaporkan data tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu (27/7/2022) lalu.
Hal ini menindaklanjuti surat gubernur kepada bupati agar memberikan sanksi terhadap delapan perusahaan kelapa sawit yang tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Ia juga menambahkan, surat Menteri Pertanian tanggal 30 Juni 2022 yang meminta bupati untuk menyurati perusahaan sawit agar melaporkan invoice.
Dalam surat menteri tersebut perusahaan sawit selain melaporkan data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, serta membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim penetapan harga sawit.
Selanjutnya mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun antara pekebun dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bupati telah menyurati perusahaan selain agar perusahaan mengikuti harga sesuai ketetapan tim yang kedua mengupayakan pola kemitraan antara pekebun dan perusahaan," ujar dia.
Saat ini, tim telah menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik terendah Rp1.082 per kg dan harga tertinggi Rp1.447 per kg. Dari harga tersebut pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit petani, yakni sebesar Rp1.201 per kg.
Namun dari harga yang ditetapkan oleh tim tersebut, hanya hanya satu dari sembilan pabrik, PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan sebesar Rp1.200 per kg.
Baca Juga: Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Dari sembilan perusahaan yang beroperasi hanya PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan tim sebesar Rp1.200 per kg.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengusaha Sawit Bakal Untung Besar Jika Pemerintah Hapus DMO
-
China Beli Satu Juta Ton Kelapa Sawit Indonesia, Erick Thohir Sebut Mitra Strategis
-
Erick Thohir: China Sepakat Beli Satu Juta Ton Produk Kelapa Sawit Indonesia
-
Harga Sawit Riau Beranjak Naik, Periode Ini Nyaris Rp2.000 per Kilogram
-
Asa Petani Sawit Sumsel: Saat Harga TBS Anjlok Tapi Biaya Produksi Tetap Tinggi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali