Suara.com - Pemerintah diminta meninjau ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya yang terkait dengan tembakau.
"Cara pandang pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 masih bersifat asimetris dan kurang membicarakan hal-hal yang strategis," kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (2/8/2022).
PAdahal, ia mengatakan, industri tembakau semestinya ditempatkan pada fokus yang luas. Sehingga, seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau menjadi produk pertanian strategis.
Salah satunya dengan mengkaji bagaimana penerimaan cukai tersebut menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang kuat terhadap penerimaan negara.
Ia juga mewanti-wanti saat Indonesia mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai yang bisa mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau.
Kebijakan yang menaikkan harga rokok hampir terjadi tiap tahun. Mulai dari simplifikasi golongan, kenaikan harga jual eceran hingga kenaikan cukai rokok.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan yang diterapkan tersebut dapat mendukung tujuan pemerintah dalam menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 sampai 32,4 persen, dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen pada 2021.
Fokus pengendalian perokok anak, pemerintah berkomitmen mengendalikan konsumsi tembakau bagi perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen pada lima tahun mendatang. Hal itu tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
"RPJMN semestinya mengulas rencana strategis pembangunan nasional secara luas, bukan malah menempatkan industri tembakau pada fokus yang sempit," ucap dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik
Pria yang pernah menjabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu ingin RPJMN lebih objektif. Terkait masalah kesehatan, misalnya, seharusnya RPJMN tidak hanya sangat serius ketika membicarakan rokok sebagai penyebab sejumlah penyakit tidak menular.
Sebab, kata dia, seakan-akan rokok satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, target untuk menurunkan prevalensi perokok yang tertuang dalam RPJMN seringkali dianggap tidak digunakan secara proporsional dan objektif.
Sebagai contoh, mengacu pada RPJMN, terdapat dorongan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Bagi sebagian pihak, rancangan perubahan tersebut dianggap diperlukan karena saat ini angka perokok anak dianggap masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat kepada industri tembakau.
Data resmi pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 menyebutkan bahwa capaian indikator kesehatan terkait persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun mengalami kondisi membaik, dari 7,2 persen pada 2013 turun menjadi 3,8 persen pada 2020.
Berita Terkait
-
6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?
-
Muncul Rumor Penghindaran Pajak Lain, Beberapa Aktor China Ikut Terseret
-
Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara
-
Kebakaran Akibatkan Pria 70 Tahun Luka 90 Persen, Diduga dari Puntung Rokok di Kamar
-
Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?