Suara.com - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia menanggapi tarif baru ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut dengan adanya tarif baru tersebut membuat tarif layanan ojol berpotensi alami kenaikan.
Penetapan tarif baru tersebut merupakan tuntutan dari para pengemudi, di mana sejak 2019 tidak ada perubahan tarif.
"Sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam Opex (Operational Expenditure), biaya operasional," ujar Igun dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dia menilai penetapan tarif baru tersebut merupakan hal yang positif bagi para pengemudi ojek online. Menurut Igun regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan.
"Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20% masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia, namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi dibawah 20%," imbuh dia.
Namun demikian, tambah Igun, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM. Memang untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.
Akan tetapi, dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, maka akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walaupun belum terlalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.
"Jadi, apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata dia.
Baca Juga: 5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan tarif baru bagi ojek online. Tarif ojek di Jabodetabek pun mengalami kenaikan
Tarif baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni Zona I meliputi, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut besaran tarifnya:
Zona I
Berita Terkait
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
-
4 Pilihan Motor Bekas Fungsional dengan Colokan HP, Solusi Gadget Sering Low-Batt Pas Buat Ojol
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Untuk Ojol, Irit Bahan Bakar dan Cocok Dipakai Harian
-
Motor Listrik Charged Maleo S 2026 Bisa Cas Kilat, Jarak Tempuh Tembus 150 Km
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Danantara Ikut Hadir Pertemuan BEI-MSCI, Pandu Sjahrir: Hanya Nonton aja
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni