Suara.com - Setelah ditolak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akhir tahun lalu, Kementerian Kesehatan dipastikan akan mengajukan kembali izin prakarsa revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK) Agus Suprapto
“Sudah dikembalikan dari Setneg tahun lalu, jadi akan mulai dari nol lagi. Sekarang sedang ada di Kemenkes untuk diajukan kembali izin prakarsanya,” ujar Agus kepada wartawan ditulis, Minggu (13/8/2022).
Sebelumnya Kemenkes telah mengajukan izin prakarsa pada Mei 2021, kemudian digelar rapat klarifikasi oleh Kemensetneg pada Juni 2021. Pada November 2021 izin prakarsa dari Kemenkes dikembalikan sebab proses revisi PP 109/2012 perlu dilakukan pengkajian lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik.
Sayangnya, Agus enggan memberi penjelasan lebih detil kapan targetnya rancangan beleid ini kembali diserahkan ke Kemensetneg. Yang jelas ada beberapa poin anyar yang akan dijangkau PP 109/2012 jika kelak sah.
“Ada lima poin utama. Pertama adalah pembesaran pictorial health warning (PHW) dari 40 persen menjadi 90 persen, kemudian larangan penjualan rokok eceran, ketiga pengaturan iklan di media sosial (digital), kemudian pengaturan rokok elektronik, dan terakhir terkait pengawasan,” sambungnya.
Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai, pengajuan proses revisi tersebut masih minim keterlibatan publik, terutama dari pihak pelaku IHT yang akan menjadi objek utama kebijakan.
Hal ini misalnya dijelaskan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo yang menegaskan bahwa Kemenko-PMK bahkan telah menggelar uji publik akhir Juli lalu tanpa pernah ada komunikasi dengan pelaku IHT sebelumnya
“Semestinya uji publik ada untuk kita memberi masukan, tapi karena sebelumnya kami tidak pernah diajak berdiskusi, jadi secara prosedural kami tidak tahu apapun terkait prosesnya, dan tiba-tiba diundang untuk uji publik. Yang kami takutkan adalah kehadiran kami menjadi fait accompli, hanya untuk menjustifikasi bahwa kami sudah diajak diskusi, dan tiba-tiba disahkan. Padahal kami tidak setuju dengan poin-poin revisi yang diajukan,” jelasnya.
Baca Juga: Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Tidak transparan dan minimnya partisipasi dari pelaku IHT dalam proses dinilai kembali mengulang kesalahan yang sama. Budidoyo pun menilai hal tersebut menjadi salah satu pertimbangannya dalam menolak revisi PP 109/2012, di samping secara substansial poin-poin revisi juga sangat memberatkan. Terlebih, impelementasi PP 109/2012 saat ini pun sudah cukup menekan IHT.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) upaya Kemenko -PMK menggelar uji publik terkait Perubahan PP Nomer 109 Tahun 2012 cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan.
“Gappri dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry Najoan dikutip dalam siaran pers resmi Gappri.
Henry Najoan beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak dan remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target pada 2024.
Henry Najoan menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1 persen di tahun 2018, turun menjadi 3,87 persen di tahun 2019, turun lagi di tahun 2020 menjadi 3,81 persen, bahkan tinggal 3,69 persen di tahun 2021.
Melansir catatan Kementerian Keuangan, produktivitas rokok terus menurun sejak 2013. Sedikit banyak, PP 109/2012 juga memiliki pengaruh atas penurunan ini. Dengan pengendalian yang lebih eksesif, Budidoyo yakin revisi PP 109/2012 bakal mematikan IHT.
Berita Terkait
-
Subsidi Sejumlah Pupuk Dicabut, Nasib Petani Indonesia Makin Terancam
-
Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
-
Petani Tembakau Ingin Sri Mulyani Pikir-pikir Lagi Rencana Naikkan Tarif Cukai Rokok
-
Rahasia Gurihnya Tembakau Temanggung, Ada Hitungan Jawa Tradisi Petik 12 Daun saat Panen Pertama
-
Maksimalkan Hasil Panen Tembakau, Ganjar Minta Pendampingan Penyuluh Pertanian
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam