Suara.com - Setelah ditolak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akhir tahun lalu, Kementerian Kesehatan dipastikan akan mengajukan kembali izin prakarsa revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK) Agus Suprapto
“Sudah dikembalikan dari Setneg tahun lalu, jadi akan mulai dari nol lagi. Sekarang sedang ada di Kemenkes untuk diajukan kembali izin prakarsanya,” ujar Agus kepada wartawan ditulis, Minggu (13/8/2022).
Sebelumnya Kemenkes telah mengajukan izin prakarsa pada Mei 2021, kemudian digelar rapat klarifikasi oleh Kemensetneg pada Juni 2021. Pada November 2021 izin prakarsa dari Kemenkes dikembalikan sebab proses revisi PP 109/2012 perlu dilakukan pengkajian lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik.
Sayangnya, Agus enggan memberi penjelasan lebih detil kapan targetnya rancangan beleid ini kembali diserahkan ke Kemensetneg. Yang jelas ada beberapa poin anyar yang akan dijangkau PP 109/2012 jika kelak sah.
“Ada lima poin utama. Pertama adalah pembesaran pictorial health warning (PHW) dari 40 persen menjadi 90 persen, kemudian larangan penjualan rokok eceran, ketiga pengaturan iklan di media sosial (digital), kemudian pengaturan rokok elektronik, dan terakhir terkait pengawasan,” sambungnya.
Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai, pengajuan proses revisi tersebut masih minim keterlibatan publik, terutama dari pihak pelaku IHT yang akan menjadi objek utama kebijakan.
Hal ini misalnya dijelaskan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo yang menegaskan bahwa Kemenko-PMK bahkan telah menggelar uji publik akhir Juli lalu tanpa pernah ada komunikasi dengan pelaku IHT sebelumnya
“Semestinya uji publik ada untuk kita memberi masukan, tapi karena sebelumnya kami tidak pernah diajak berdiskusi, jadi secara prosedural kami tidak tahu apapun terkait prosesnya, dan tiba-tiba diundang untuk uji publik. Yang kami takutkan adalah kehadiran kami menjadi fait accompli, hanya untuk menjustifikasi bahwa kami sudah diajak diskusi, dan tiba-tiba disahkan. Padahal kami tidak setuju dengan poin-poin revisi yang diajukan,” jelasnya.
Baca Juga: Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Tidak transparan dan minimnya partisipasi dari pelaku IHT dalam proses dinilai kembali mengulang kesalahan yang sama. Budidoyo pun menilai hal tersebut menjadi salah satu pertimbangannya dalam menolak revisi PP 109/2012, di samping secara substansial poin-poin revisi juga sangat memberatkan. Terlebih, impelementasi PP 109/2012 saat ini pun sudah cukup menekan IHT.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) upaya Kemenko -PMK menggelar uji publik terkait Perubahan PP Nomer 109 Tahun 2012 cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan.
“Gappri dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry Najoan dikutip dalam siaran pers resmi Gappri.
Henry Najoan beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak dan remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target pada 2024.
Henry Najoan menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1 persen di tahun 2018, turun menjadi 3,87 persen di tahun 2019, turun lagi di tahun 2020 menjadi 3,81 persen, bahkan tinggal 3,69 persen di tahun 2021.
Melansir catatan Kementerian Keuangan, produktivitas rokok terus menurun sejak 2013. Sedikit banyak, PP 109/2012 juga memiliki pengaruh atas penurunan ini. Dengan pengendalian yang lebih eksesif, Budidoyo yakin revisi PP 109/2012 bakal mematikan IHT.
Berita Terkait
-
Subsidi Sejumlah Pupuk Dicabut, Nasib Petani Indonesia Makin Terancam
-
Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
-
Petani Tembakau Ingin Sri Mulyani Pikir-pikir Lagi Rencana Naikkan Tarif Cukai Rokok
-
Rahasia Gurihnya Tembakau Temanggung, Ada Hitungan Jawa Tradisi Petik 12 Daun saat Panen Pertama
-
Maksimalkan Hasil Panen Tembakau, Ganjar Minta Pendampingan Penyuluh Pertanian
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang