Suara.com - Memasuki bulan November 2025, banyak masyarakat mulai mempertanyakan apakah Batuan Subsidi Upah (BSU) bulan ini akan cair atau tidak.
Bagi Anda yang belum tahu, BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Normalnya, BSU akan disalurkan sebesar Rp600.000 per dua bulan.
Pada tahun 2025 ini, pencairan telah dilakukan di bulan Juni dan Agustus. Lantas, apakah BSU akan kembali cair di bulan sebelas ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
BSU November 2025 Cair atau Tidak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli.
Proses penyaluran bantuan tersebut telah dimulai sejak awal Juni dan berlangsung hingga Agustus 2025.
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia tercatat telah menerima program bantuan subsidi upah tersebut. Distribusi BSU dilakukan secara bertahap sejak awal Juni dan berakhir pada Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program BSU tidak dilanjutkan atau dengan kata lain tidak ada pencairan untuk tahap kedua.
Program bantuan dari pemerintah tersebut telah sepenuhnya disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima di seluruh Indonesia.
"Saya ingin menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada," ujar Yassierli sebagaimana dikutip pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
Sebelumnya, Yassierli juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan BSU tahap kedua. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan lanjutan program tersebut tidak benar.
"BSU yang telah disalurkan hanya untuk periode Juni hingga Juli. Sampai saat ini, belum ada perubahan ataupun instruksi baru dari Presiden terkait pelaksanaan BSU selanjutnya," jelasnya.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.
Agar dapat memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi