Suara.com - Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DI Yogyakarta mengaku kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari dan bukan kemauan dari pemerintah. Namun tuntutan situasi ekonomi global, antara lain perang Rusia-Ukraina yang memicu tingginya harga avtur.
"Kami mengerti bahwa ini memang tidak bisa dihindari. Kalau memang tidak bisa dihindari maka lakukanlah secara bertahap karena ini terkait aksesibilitas jalannya roda perekonomian sektor wisata," kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan.
Sehingga, menurut dia, persoalan harga tiket pesawat itu perlu dihadapi secara komprehensif sehingga dapat menghadirkan solusi untuk semua pihak.
Namun demikian ia mengusulkan agar kenaikan harga tiket pesawat dilakukan bertahap agar ekonomi sektor pariwisata tetap bisa berjalan.
"Kalau kita berpikirnya hanya sektoral, maka kita hanya tuntut tiket jangan dinaikkan. Padahal itu bukan solusi," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, tidak hanya dilakukan secara bertahap, kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan dengan menghadirkan subsidi silang
Bisa dengan meringankan pajak bea masuk suku cadang pesawat sehingga biaya operasional pesawat pada akhirnya bisa diminimalkan.
"Harus bisa berpikir 'out of the box'. Artinya mungkin dengan meringankan pajak bea masuk 'spare part' pesawat terbang berkoordinasi dengan kementerian perhubungan sehingga bisa menekan biaya operasional," kata dia.
Harga tiket pesawat sendiri jadi faktor utama dalam menentukan biaya paket perjalanan wisata. Dengan harga tiket pesawat yang tinggi, kata dia, otomatis akan berdampak pada penurunan kunjungan wisata ke DIY.
Baca Juga: Putri Sekutu Presiden Putin Tewas Dalam Serangan Bom Mobil
"Perjalanan wisata yang direncanakan mungkin akan dibatalkan sehingga kunjungan wisata bisa menurun," kata dia.
Sebelumnya, terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Berita Terkait
-
Asita DIY usulkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dilakukan Secara Bertahap
-
Desa Wisata Limbo Wolio Tawarkan Wisata Budaya dan Sejarah
-
Dampak Perang Nuklir Rusia-Amerika Serikat, Lenyapkan 75 Persen Populasi Dunia
-
Kunjungan Wisatawan di Bantul Meningkat Pesat, Ini Penyebabnya
-
Putri Sekutu Presiden Putin Tewas Dalam Serangan Bom Mobil
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri