Suara.com - Pemerintah tengah mengevaluasi penerapan harga gas untuk tujuh golongan industri sebesar USD 6 per MMBTU. Evaluasi tersebut untuk dijadikan bahan kebijakan berikutnya.
Sub Kordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas KESDM, Syarifudin Setiawan mengatakan, dari hasil evaluasi, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian harga gas.
"Bisa jadi hasil akhirnya adalah merupakan memang penyesuaian kembali harga yang saat ini USD 6 per MMBTU bisa berubah, salah satunya itu ya kemungkinan," kata Syafrudin, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Terkait dengan perluasan golongan industri yang akan mendapat insentif HGBT sebesar USD 6 per MMBTU, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.
"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengvaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," ujar dia.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, penetapan harga gas memang harus memegang perinsip berkadilan, dengan memperhatikan sektor hulu ke hilir.
Dia berpendapat, sebaiknya HGBT tidak dipatok selamanya sebesar USD 6 per MMBTU sehingga dapat menarik investasi pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.
"Kalau hargnya dipatok beban costs-nya juga menjadi terbatas ya, sedangkan kita tahu bahwa harga gas ini menjadi salah satu kunci dalam menuju transisi energi ketika infrastruktur ini tidak berjalan. Saya khawatir nanti apa yang dicita-citakan yang diamanatkan bahwa kita akan mencapai net zero emission pada tahun 2060 bisa saja terganggu," kata Mamit.
Mamit melanjutkan, terkait perluasan golongan penerima insetif harga gas menjadi 13 golongan indusri, sebaiknya pemerintah memperhatikan dapak perluasan tersebut agar tidak menambah beban negara karena golongan industritersebut tidak mampu menyerap gas yang dialokasikan.
Baca Juga: Tanggulangi Praktik PETI, APBI Dukung Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
"Saya kira perlu kembali di pertimbangkan bahwa baik buruknya dan benefitnya seperti apa multiplier effect-nya seperti apa sebelum ada wacana untuk perluasan menjadi penambahan golongan industri," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur