Suara.com - Pemerintah tengah mengevaluasi penerapan harga gas untuk tujuh golongan industri sebesar USD 6 per MMBTU. Evaluasi tersebut untuk dijadikan bahan kebijakan berikutnya.
Sub Kordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas KESDM, Syarifudin Setiawan mengatakan, dari hasil evaluasi, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian harga gas.
"Bisa jadi hasil akhirnya adalah merupakan memang penyesuaian kembali harga yang saat ini USD 6 per MMBTU bisa berubah, salah satunya itu ya kemungkinan," kata Syafrudin, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Terkait dengan perluasan golongan industri yang akan mendapat insentif HGBT sebesar USD 6 per MMBTU, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.
"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengvaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," ujar dia.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, penetapan harga gas memang harus memegang perinsip berkadilan, dengan memperhatikan sektor hulu ke hilir.
Dia berpendapat, sebaiknya HGBT tidak dipatok selamanya sebesar USD 6 per MMBTU sehingga dapat menarik investasi pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.
"Kalau hargnya dipatok beban costs-nya juga menjadi terbatas ya, sedangkan kita tahu bahwa harga gas ini menjadi salah satu kunci dalam menuju transisi energi ketika infrastruktur ini tidak berjalan. Saya khawatir nanti apa yang dicita-citakan yang diamanatkan bahwa kita akan mencapai net zero emission pada tahun 2060 bisa saja terganggu," kata Mamit.
Mamit melanjutkan, terkait perluasan golongan penerima insetif harga gas menjadi 13 golongan indusri, sebaiknya pemerintah memperhatikan dapak perluasan tersebut agar tidak menambah beban negara karena golongan industritersebut tidak mampu menyerap gas yang dialokasikan.
Baca Juga: Tanggulangi Praktik PETI, APBI Dukung Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
"Saya kira perlu kembali di pertimbangkan bahwa baik buruknya dan benefitnya seperti apa multiplier effect-nya seperti apa sebelum ada wacana untuk perluasan menjadi penambahan golongan industri," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri