1. Mengurangi pemakaian uang tunai pada transaksi keuangan negara
2. Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
3. Meminimalisir adanya potensi kesalahan atau kecurangan seperti transaksi fiktif
4. Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP)
Tujuan Pengembangan KKP Domestik
Pengembangan KKP domestik itu kata Luhut adalah bentuk implementasi inpres Nomor 2 Tahun 2022 yakni penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
KKP domestik juga menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan untuk pemerintah melakukan transaksi barang dan jasa. Melalui program ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
Maka, diharapkan KKP domestik ini dapat segera diadopsi dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Diperlukan dukungan dari BPD dalam rangka percepatan perluasan KKP Domestik di daerah.
Di mana kiranya Bank Indonesia turut memberikan dampingan ke seluruh pemerintah daerah. Dengan begitu, KKP bisa digunakan saat belanja di merchant online maupun offline baik dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga: Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono sendiri mengungkapkan jika penggunaan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan
-
Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?
-
Tingkat Kepuasan Jokowi -Ma'ruf 61,7 persen, Hasil Survei : Mayoritas Publik Ingin Jokowi Selesaikan Masalah Ekonomi
-
Presiden Minta Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub Budi Karya: Kita Butuh Waktu
-
Jokowi Katakan Ojo Kesusu kepada Relawan soal Capres 2024, Pengamat: Itu Menjaga Perasaan Megawati dan Puan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan