Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Taufik Basari mengungkapkan kalau fraksinya di Komisi I DPR RI memiliki komitmen untuk mendorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa segera disahkan. Menurutnya ratifikasi konvensi tersebut menjadi sangat penting demi memenuhi keadilan manusia.
"Fraksi NasDem sudah menyampaikan komitmen untuk turut mendorong ratifikasi konvensi, ini konvensi yang sangat penting," kata Taufik dalam FGD yang ditayangkan YouTube Video Fraksinasdem pada Senin (29/8/2022).
Taufik menjelaskan kalau upaya meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa itu sebenarnya sudah dilakukan Indonesia sejak 2010. Upaya itu kemudian berjalan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Langkah terakhir yang dilakukan Jokowi ialah mengeluarkan Surat Presiden Nomor R21/pres/04/2022 pada 27 April 2022. Surat itu dikirimkan Jokowi ke DPR RI.
Kalau dari parlemen, Taufik mengungkapkan kalau Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa itu bisa dikatakan menjadi bagian dari RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas.
"Oleh karena itu, tanpa kemudian kita harus sebutkan secara eksplisit di dalam prolegnas kita bisa masukan ini dalam RUU kumulatif terbuka sehingga bisa dibahas dalam hal ini sepanjang sepengetahuan saya nanti akan dibahas di komisi I," jelasnya.
Taufik kemudian menjelaskan bahwa penghilangan paksa itu telah menjadi kejahatan yang penting untuk ditingkatkan menjadi bagian dari konvensi internasional. Penghilangan paksa, dikatakan Taufik, dirasakan oleh masyarakat dunia menjadi persoalan penting.
Ia mencontohkan di mana ada kelompok para orang tua dari korban penghilangan paksa melakukan aksi diam di sebuah lapangan di jantung kota Renaissance, Italia. Mereka menuntut tindakan negara terhadap orang-orang yang hilang secara paksa.
Taufik lantas menerangkan mengapa penghilangan paksa itu menjadi persoalan penting.
"Bagi orang-orang yang dihilangkan secara paksa maka keluarganya itu tidak akan pernah tahu. saat ini warga yang dihilangkan paksa itu korbanya dalam kondisi seperti apa. Kalau sudah meninggal di mana kuburannya, kalau masih hidup gimana kondisinya," terangnya.
Karena situasi seperti itu, maka menurutnya negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi hingga mencari tahu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.
"Bagaimana upaya yang harus dilakukan negara untuk memastikan bahwa para korban ini ditemukan dan diketahui kondisinya dan ke depan apabila sudah pernah terjadi, tidak akan terulang lagi," imbuhnya
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan