Suara.com - Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tetap dikenakan BBM non-subsidi.
"Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya dalam keterangan pers, hari ini.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa "Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata."
Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.
Isi lampiran penjelasan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis Solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.
"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery Susanto.
UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.
Baca Juga: Nelayan di Lamongan Minta Kenaikan BBM Diundur, Pendapatan Sedang Tidak Menentu
Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.
Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi Pertalite maupun Solar. Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum. Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," kata Hery.
Hery menuturkan jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, solar menjadi Rp8 ribu per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II - 2022 sebesar 4,94 persen.
Berita Terkait
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran