Suara.com - Pengusutan kasus korupsi yang menyeret nama taipan Surya Darmadi terus berlanjut. Daftar perusahaan milik Surya Darmadi pun menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk memuluskan aksi menilap uang negara.
Pemilik Duta Palma Group tersebut diduga terlibat dalam tindakan rasuah dalam penyerobotan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus ini kini mencapai angka Rp104,1 triliun. Padahal awalnya, taksiran kerugian adalah Rp78 triliun.
Surya Darmadi sejak 2003 diketahui melakukan kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu yang saat itu menjabat Thamsir Rachman untuk memperoleh lampu hijau dalam izin pengelolaan kelapa sawit di bawah Duta Palma Group.
Pasalnya, izin tersebut menempati kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak boleh dialihfungsikan sebagai lahan sawit.
Kasus korupsi tersebut membuat Kejaksaan Agung menyita puluhan aset milik Surya Darmadi. Total, sebanyak 32 aset disita, yang terdiri dari 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan aset tersebut terdiri dari bangunan, tanah, kapal tongkang, hingga kebun sawit.
Duta Palma Group sendiri membawahi beberapa perusahaan yang tercatat menjadi milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan kelapa sawit. Sampai saat ini, Kejagung bahkan menduga perusahaan di bawah Duta Palma tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
Di samping itu, Duta Palma alpa dalam memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan 20 persen dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Perbuatan ini mengakibatkan hilangnya hak masyarakat lokal untuk memperoleh mata pencaharian dari kegiatan industri Duta Palma.
Terpisah, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut, nilai kerugian termutakhir yang disampaikan Kejaksaan Agung RI tak masuk akal. Dia pun sempat mengkonfirmasi terkait perhitungan tersebut kepada kliennya.
"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami confirm ke Klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Juniver menyebut aset yang dipermasalahkan yakni lahan seluas 37.095 hektare jika ditotal hanya berkisar di angka Rp5 triliun. Atas hal itu, Surya Darmadi kata Juniver merasa heran soal jumlah kerugian negara yang angkanya meningkat dari Rp78 triliun, menjadi Rp104,1 triliun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Viral Tumpukan Uang Sitaan dari Surya Darmadi, Netizen: Cuma Barang Bukti, Selanjutnya Itu ke Mana?
-
Wow Foto Tumpukan Uang Bos Palma Group Tersebar di Medsos, ini Penampakannya
-
Beredar Video Dinarasikan Penampakan Uang Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 5,1 T
-
Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry
-
Sawit Riau Terus Naik, Ini Daftar Lengkap Harganya Sepekan ke Depan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable