Suara.com - Tidak hanya PNS dan anggota DPR yang bisa menikmati uang pensiun setelah purna tugas, para menteri juga bakal menikmati hal yang sama. Lantas, apakah menteri yang terlibat korupsi tetap dapat uang pensiun?
Untuk diketahui besaran uang pensiun para menteri adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Dengan demikian, jika seorang menteri menjabat selama 12 bulan, maka uang pensiunnya adalah 12 persen dikali gaji pokok. Pensiunan juga bakal diberikan kepada janda atau duda jika seorang menteri meninggal dunia.
Namun, skema berbeda berlaku jika menteri yang bersangkutan tidak menyelesaikan jabatannya, baik diputus karena kinerja kurang memuaskan ataupun tersandung kasus seperti korupsi.
Jika hal ini terjadi, maka menteri tersebut hanya berhak mendapatkan uang penghormatan tanpa uang pensiun. Uang penghormatan itu dibayarkan satu kali yang dihitung berdasarkan masa kerja.
Pensiunan Anggota DPR
Uang pensiun juga berhak diterima oleh anggota DPR. Besarnya Rp3.200.000 – Rp3.800.000 meski hanya lima tahun menjabat atau dalam satu periode masa jabatan.
Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berujar bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Bagaimana tidak, untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun. Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata dia di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung
-
5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar
-
Periksa Lima Saksi, KPK Telisik PT Amarta Karya Kerjakan Sejumlah Proyek Gunakan Subkontraktor Fiktif
-
Masa Lalunya Dikait-kaitkan dengan Kasus Putri Sambo, Angelina Sondakh Bacakan Ayat Alquran
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan