Suara.com - Setelah sekian lama tertunda, sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (31/8/2022).
Ini merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Bagaimana jalannya sidang perdana tersebut dan apa saja fakta-fakta yang terungkap? Berikut ulasannya.
1. Jaksa bongkar peran mantan Mendag Muhammad Lutfi
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
JPU menyatakan, adanya komunikasi antara Muhammad Lutfi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam komunikasi itu, menurut JPU, Muhammad Lufti menanyakan soal terdakwa Webinanto Halimjati alias Lin Che Wei, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan pada Januari 2022, ketika Kementerian Perdagangan mengurus kelangkaan minyak goreng, Lutfi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menghubungi Lin Che Wei.
Komunikasi itu terjadi karena Lutfi ingin menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atai tidak.
Setelah itu, Muhammad Lutfi juga menghubungi Airlangga Hartarto untuk memastikan apakah benar Lin Che Wei benar-benar masih menjadi staf di Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: 7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
"Kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ujar Jaksa Penuntut Umum
2. Mantan Mendag ajak Lin Che Wei bahas kelangkaan migor
Selain berusaha menghubungi Lin Cje Wei dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap, mantan Mendag Muhammad Lutfi pernah mengajak terdakwa Lin Che Wei untuk membahas masalah kelangkaan minyak goreng.
Saat itu Lin Che Wei sekalu tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyatakan ajakan Muhammad Lutfi kepada Lin Che Wei tersebut hanya atas dasar pertemanan.
"Diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
3. Lin Che Wei disebut pengaruhi menteri dalam kebijakan migor langka
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, Lin Che Wei adalah pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar mengeluarkan kebijakan DMO sebesar 20 persen.
Usulan tersebut lantas diterima oleh Kementerian Perdagangan sebagai dasar untuk kebijakan tata kelola CPO. Padahal dalam usulan tersebut terselip keuntungan para pengusaha kelapa sawit, dimana Lin Che Wein juga bertinda sebagai konsultan sejumlah perusahaan kelapa sawit.
4. Mantan Dirjen Kemendag didakwa rugikan negara Rp18 Triliun
Dalam sidang perdana kasus korupsi minyak goreng tersebut, mantan DIrjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
Menurut JPU, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tida memenuhi kewajiban domestic market Obligation (DMO).
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Adapun menurut JPU, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan oleh Indra seorang diri. Melainkan ia melakukannya bersama 4 terdakwa lainnya, yakni:
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
5. Pengacara salah satu terdakwa ajukan protes
Mendengar nama kliennya disebut ikut memperkaya diri dalam kasus korupsi minyak goreng, pengacara Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang membantah dakwaan tersebut.
Menurut Juniver, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kekayaan dalam kasus itu. Ia menyebut justru kliennya mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam hal penanganan kelangkaan minyak goreng.
"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkap Juniver Girsang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
-
Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan
-
Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!