Suara.com - Kebijakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak jenis pertalite, solar, dan pertamax ke program perlindungan sosial dinilai sebagai desain yang tepat untuk APBN karena menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat rentan.
"Meski pahit, kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi harus bisa dipahami dengan baik," kata Ekonom Faisal Basri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Faisal menuturkan penyesuaian harga merupakan fenomena global karena hampir semua negara termasuk produsen besar minyak, seperti Arab Saudi telah menaikkan harga BBM.
Menurutnya, harga di Indonesia lebih murah dibandingkan produsen utama minyak Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia perlu mencurahkan energi untuk memitigasi dampak potensi meningkatnya inflasi serta mengurangi tekanan pada masyarakat yang rentan secara ekonomi.
“Gunakan semua instrumen untuk meringankan beban rakyat," ujar Faisal.
Dalam teori ekonomi, jelas Faisal, salah satu tujuan dari kebijakan subsidi adalah redistribusi, agar distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Dengan menetapkan harga lebih murah, masyarakat miskin dapat membeli barang yang disubsidi tersebut.
“Subsidi BBM tampak tidak sejalan dengan tujuan tersebut karena ternyata orang miskin sedikit menggunakan BBM dari pada orang kaya. Sementara itu, subsidi BBM membutuhkan anggaran sangat besar,” jelasnya.
Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu secara finansial, yaitu para pemilik mobil pribadi. Menurutnya, uang negara seharusnya diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Lusa Istana Negara Digeruduk BEM SI, Demo Tolak Harga BBM Naik
Pada saat bersamaan, pemerintah melihat urgensi memperkuat program perlindungan sosial kepada masyarakat tak mampu di tengah turbulensi geopolitik dunia saat ini semakin tinggi.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM senilai Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu dengan nominal Rp150.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan terhitung sejak September 2022.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah senilai Rp 600.000 per orang untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran mencapai Rp 9,6 triliun. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk memakai 2 persen dana transfer umum untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan juga nelayan dengan nilai mencapai Rp 2,17 triliun. [Antara]
Berita Terkait
-
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Naik Oktober 2025
-
Cek Harga BBM Terbaru Oktober 2025 Mulai Pertamina Hingga Shell, Sepakat Naik tanpa Kompromi
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal
-
Raup Rp 288 Juta, UMKM Disabilitas Sukabumi Tembus Pasar Brunei dengan Keripik Singkong
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
PT Pegadaian Raih Indonesia's In-House Counsel Awards 2025, Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Hari Ini
-
Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya
-
Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 2026, Bahlil: Maksimalkan Potensi Sawit