Suara.com - Pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90 persen-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.
Oleh sebab itu, produk tembakau alternatif harus diatur ke dalam regulasi terpisah dari rokok.
"Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok," kata Bimmo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok.
Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok," lanjutnya.
Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut.
Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.
Baca Juga: Tembakau Alternatif Perlu Aturan Terpisah dari Rokok, Ini Alasannya
"Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko," ucapnya.
Tanpa regulasi khusus, Bimmo meneruskan produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan non-perokok.
Padahal, produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.
Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah yang didasari oleh hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran serta kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah.
"Pengguna juga dapat memperoleh informasi yang akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan," tuturnya.
Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo pemerintah terlebih dahulu harus mendorong kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya