Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai pendataan pegawai Non-PNS atau Honorer baik di instansi pusat maupun daerah. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), yakni tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. Syarat dan kriteria pendataan pegawai honorer adalah sebagai berikut.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi pemerintah.
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Setelah memenuhi keenam syarat di atas, pegawai honorer bisa melakukan pendataan pegawai. Pendataan dilakukan oleh dua pihak yakni instansi tempat bekerja dan pendaftar secara individu dengan memasukkan data diri. Alurnya instansi mendaftarkan terlebih dahulu baru tenaga honorer bisa memasukkan data diri.
Pendaftaran oleh instansi dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila
1. Operator instansi memasukkan data tenaga honorer dalam portal pendataan BKN. Tenaga non-ASN yang bisa dimasukkan datanya adalah mereka yang memenuhi syarat.
2. Setelah data dimasukkan oleh operator, tenaga honorer bisa melengkapi data tersebut dalam pendaftaran individu.
3. Setelah proses yang dilakukan individu selesai, instansi wajib kembali melakukan verifikasi dan validasi terhadap data terbaru yang di-input. Instansi juga wajib melakukan finalisasi data.
4. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non-ASN.
Setelah langkah pertama dilakukan instansi, tenaga honorer dapat melengkapi data dengan langkah-langkah berikut.
1. Buat akun pendataan non-ASN.
Berita Terkait
-
Seorang ASN di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Kota Manado
-
Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023
-
Walaupun Kondisi Tak Lengkap, Jenazah PNS Semarang Iwan Budi Tetap Diserahkan ke Keluarga
-
Diserahkan ke Pihak Keluarga, Kondisi Jenazah PNS Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Paulus Tak Utuh
-
Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam