Suara.com - Minuman dengan pemanis kemungkinan besar dalam waktu dekat akan diberlakukan cukai. Hal ini dipastikan usai Pemerintah dan Banggar DPR RI sepakat untuk memasukkan ukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik masuk RAPBN 2023.
Berkaitan dengan kabar ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kesepakatan tersebut memperlihatkan bahwa DPR RI mendukung pemerintah untuk perluasan barang kena cukai.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (28/9/2022),
Mantan pejabat Bank Dunia ini melanjutkan, upaya perluasan barang kena cukai akan terus didalami guna menemukan instrumen kebijakan terbaik.
Menurut dia, pemerintah juga memperhatikan faktor kesehatan dan lingkungan lantaran minuman berpemanis dan plastik diketahui berdampak buruk pada kesehatan serta mencemari lingkungan.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 nanti, penerimaan negara dari cukai ditargetkan mencapa Rp345,4 triliun. Salah satu mupaya menggapai target ini, menurut draf RUU APBN 2023 yakni dengan menambah cukai barang kena cukai.
"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, untuk keputusan final masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Alarm Resesi Tahun 2023, Apa Saja Tanda-tandanya?
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Nilai Tukar Rupiah Anjlok
-
Polemik Minuman Berpemanis, Apakah Penerapan Cukai Bisa Jadi Solusi?
-
Tahun 2023 Resesi, Menkeu Beri Alarm dan Tanda-Tandanya
-
Harga Minyak Mentah Dunia Turun Drastis, Kenapa Harga BBM Dalam Negeri Tak Bisa Turun?
-
Sri Mulyani Beri Alarm Resesi Tahun 2023, Apa Saja Tanda-tandanya?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang