Suara.com - Ada yang menarik saat DPR RI menyepakati RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law pada pekan lalu.
Salah satunya yakni penghapusan Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. DPR RI mengusulkan agar tidak ada larangan angota dewan Gubernur BI yang berasal dari anggota partai politik atau politisi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berujar, penghapusan hal itu dari Omnibus Law keuangan bukan berarti mengizinkan jajaran BI untuk berpolitik melainkan mengizinkan politisi untuk menduduki jabatan Deputi BI.
"Kita di sini banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," kata Amir.
Namun demikian, ia menambahkan, jika ada politisi yang sudah terpilih sebagai Deputi Gubernur BI maka mereka harus mundur dari jabatannya di partai politik.
Ia meyakini, keputusan ini tidak akan membuat Bank Indonesia menjadi tidak netral dan independen. Ia juga turut menyinggung adanya politisi yang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mampu bekerja profesional.
Berkaitan dengan aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan, ada beberapa poin yang diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 1 Triliun Lebih, Tapi Punya Hutang Segini
-
Nadiem Makarim Beri Penjelasan, Ternyata Cuma Ini Kerjaan Tim Bayangan yang Personelnya Capai 400 Orang
-
Pamer Foto Bareng Santri, Imam Besar Masjid New York Sentil Puan Maharani: Bisa Dituduh Main Politik Identitas
-
Politisi PKS Minta Pemerintah Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Satu Pria Dipilih Untuk Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?