Suara.com - Ada yang menarik saat DPR RI menyepakati RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law pada pekan lalu.
Salah satunya yakni penghapusan Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. DPR RI mengusulkan agar tidak ada larangan angota dewan Gubernur BI yang berasal dari anggota partai politik atau politisi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berujar, penghapusan hal itu dari Omnibus Law keuangan bukan berarti mengizinkan jajaran BI untuk berpolitik melainkan mengizinkan politisi untuk menduduki jabatan Deputi BI.
"Kita di sini banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," kata Amir.
Namun demikian, ia menambahkan, jika ada politisi yang sudah terpilih sebagai Deputi Gubernur BI maka mereka harus mundur dari jabatannya di partai politik.
Ia meyakini, keputusan ini tidak akan membuat Bank Indonesia menjadi tidak netral dan independen. Ia juga turut menyinggung adanya politisi yang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mampu bekerja profesional.
Berkaitan dengan aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan, ada beberapa poin yang diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 1 Triliun Lebih, Tapi Punya Hutang Segini
-
Nadiem Makarim Beri Penjelasan, Ternyata Cuma Ini Kerjaan Tim Bayangan yang Personelnya Capai 400 Orang
-
Pamer Foto Bareng Santri, Imam Besar Masjid New York Sentil Puan Maharani: Bisa Dituduh Main Politik Identitas
-
Politisi PKS Minta Pemerintah Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Satu Pria Dipilih Untuk Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS