Suara.com - Ada yang menarik saat DPR RI menyepakati RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law pada pekan lalu.
Salah satunya yakni penghapusan Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. DPR RI mengusulkan agar tidak ada larangan angota dewan Gubernur BI yang berasal dari anggota partai politik atau politisi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berujar, penghapusan hal itu dari Omnibus Law keuangan bukan berarti mengizinkan jajaran BI untuk berpolitik melainkan mengizinkan politisi untuk menduduki jabatan Deputi BI.
"Kita di sini banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," kata Amir.
Namun demikian, ia menambahkan, jika ada politisi yang sudah terpilih sebagai Deputi Gubernur BI maka mereka harus mundur dari jabatannya di partai politik.
Ia meyakini, keputusan ini tidak akan membuat Bank Indonesia menjadi tidak netral dan independen. Ia juga turut menyinggung adanya politisi yang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mampu bekerja profesional.
Berkaitan dengan aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan, ada beberapa poin yang diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp 1 Triliun Lebih, Tapi Punya Hutang Segini
-
Nadiem Makarim Beri Penjelasan, Ternyata Cuma Ini Kerjaan Tim Bayangan yang Personelnya Capai 400 Orang
-
Pamer Foto Bareng Santri, Imam Besar Masjid New York Sentil Puan Maharani: Bisa Dituduh Main Politik Identitas
-
Politisi PKS Minta Pemerintah Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Satu Pria Dipilih Untuk Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG