Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan 2022 kemarin.
Cara klaim JHT pun cukup mudah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan situs online untuk melakukan klaim dana ini. JHT diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja, terkena pemutusan kontrak atau PHK, dan pindah ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berkarier di Indonesia.
Jika anda ingin melakukan klaim JHT maka syarat-syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (no rekening aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
6. NPWP (jika ada)
Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
7. Foto diri terbaru
8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Setelah semua syarat terpenuhi lakukan langkah-langkah berikut untuk klaim JHT.
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu
-
Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
-
Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN
-
Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah