Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan 2022 kemarin.
Cara klaim JHT pun cukup mudah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan situs online untuk melakukan klaim dana ini. JHT diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja, terkena pemutusan kontrak atau PHK, dan pindah ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berkarier di Indonesia.
Jika anda ingin melakukan klaim JHT maka syarat-syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (no rekening aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
6. NPWP (jika ada)
Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
7. Foto diri terbaru
8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Setelah semua syarat terpenuhi lakukan langkah-langkah berikut untuk klaim JHT.
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu
-
Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
-
Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN
-
Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Target DEWA Melejit ke Rp750, Harga Saham Hari Ini Mulai Merangkak Naik
-
Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
-
Bank Mandiri Bagi Dividen Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya