4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
JKP untuk Korban PHK
Selain JHT pemerintah juga menyediakan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan yang terkena PHK. Sistem ini terpisah dari JHT. Menurut PP Nomor 37/2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai yang akan diberikan ketika kehilangan pekerjaan. JHP diberikan selama enam bulan berturut-turut terhitung sejak kehilangan pekerjaan. Besaran JHP untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji bulanan, kemudian tiga bulan berikutnya jumlahnya menjadi 25% dari gaji bulanan.
Batas atas upah untuk mencairkan JHP adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pada tiga bulan pertama pekerja yang di-PHK akan menerima 45% dari Rp5 juta yakni Rp2,25 juta; kemudian tiga bulan berikutnya akan menerima 25% dari Rp5 juta Rp1,25 juta. Jika gaji karyawan di atas Rp5 juta maka pencairan JHP dihitung pada batas atasnya.
Selain memperoleh upah selama enam bulan berturut-turut, pekerja juga bisa memperoleh informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara online atau offline di lembaga kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Ketentuan mengenai JKP ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kerja apapun, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, JKP tidak berlaku apabila pekerja diketahui mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu
-
Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
-
Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN
-
Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa