4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
JKP untuk Korban PHK
Selain JHT pemerintah juga menyediakan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan yang terkena PHK. Sistem ini terpisah dari JHT. Menurut PP Nomor 37/2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai yang akan diberikan ketika kehilangan pekerjaan. JHP diberikan selama enam bulan berturut-turut terhitung sejak kehilangan pekerjaan. Besaran JHP untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji bulanan, kemudian tiga bulan berikutnya jumlahnya menjadi 25% dari gaji bulanan.
Batas atas upah untuk mencairkan JHP adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pada tiga bulan pertama pekerja yang di-PHK akan menerima 45% dari Rp5 juta yakni Rp2,25 juta; kemudian tiga bulan berikutnya akan menerima 25% dari Rp5 juta Rp1,25 juta. Jika gaji karyawan di atas Rp5 juta maka pencairan JHP dihitung pada batas atasnya.
Selain memperoleh upah selama enam bulan berturut-turut, pekerja juga bisa memperoleh informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara online atau offline di lembaga kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Ketentuan mengenai JKP ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kerja apapun, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, JKP tidak berlaku apabila pekerja diketahui mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu
-
Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
-
Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN
-
Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?