Suara.com - Kementerian Pertanian lewat Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan. Pembaruan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.
"Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan.
Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.
Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu di-review secara berkala terhadap keberadaannya. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.
Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, jelas Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.
Andan menjelaskan, penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang. Perlu ketertelusuran temuan OPTK yang dilaporkan dan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut memadai.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.
"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.
Baca Juga: Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar
Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor. Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau Nopember nanti.
Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal
-
Hashim Djojohadikusumo Nyemplung ke Aset Digital: Arsari Group Resmi Jadi Pemegang Saham COIN!
-
ESDM Pede Lifting Minyak Tahun ini Bisa Lampaui Target 610 Ribu Barel
-
Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
-
INET Tancap Gas, Target Harga Saham Meroket: Efek Ekspansi Rp4,2 Triliun?
-
Wamentan Sudaryono Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania, Indonesia Swasembada Beras
-
Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Mandat Digitalisasi Negara: BUMN Ini Dianggap Punya 'Privilege' Bisnis Masa Depan!