Suara.com - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/9/2022).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” imbuh Neil dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.
DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Baca Juga: Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun