Suara.com - Rakyat sangat pantas meminta pertanggung jawaban konstitusi dan moral terhadap anggota DPRRI Komisi VII yang ngotot menyusun revisi Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Khususnya terkait hilangnya pasal kewajiban harus melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri sesuai isi pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).
Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba ", ia memperoleh dokumen ruu minerba berisi 285 pasal. Isinya lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009yang hanya berisi 175 pasal.
"Meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya, akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya. Sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII?," kataya.
Dari kabar yang beredar, rancangan revisi RUU Minerba direncanakan akan disahkan oleh rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat sekitar bulan Juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi akan gagal total.
"Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.
Aneh dan lucunya, menurutnya, ketentuan "pemurnian didalam negeri" malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .
Oleh sebab itu, produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif.
"Ini sungguh pengkhianatan besar terhadap pasal 33 UU Dasar 1945," jelasnya.
Oleh sebab itulah, Yusri mengapresiasi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan yang secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Apalagi UU tersebut juga belum berumur 10 tahun.
"Kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan ketidak pastian hukum berinvestasi di sektor minerba.
Oleh karena itu, mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
NHM Hadirkan Sinergi Hulu ke Hilir Ekosistem Produksi Emas di Minerba Convex 2025
-
11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM