Suara.com - Rakyat sangat pantas meminta pertanggung jawaban konstitusi dan moral terhadap anggota DPRRI Komisi VII yang ngotot menyusun revisi Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Khususnya terkait hilangnya pasal kewajiban harus melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri sesuai isi pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).
Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba ", ia memperoleh dokumen ruu minerba berisi 285 pasal. Isinya lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009yang hanya berisi 175 pasal.
"Meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya, akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya. Sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII?," kataya.
Dari kabar yang beredar, rancangan revisi RUU Minerba direncanakan akan disahkan oleh rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat sekitar bulan Juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi akan gagal total.
"Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.
Aneh dan lucunya, menurutnya, ketentuan "pemurnian didalam negeri" malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .
Oleh sebab itu, produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif.
"Ini sungguh pengkhianatan besar terhadap pasal 33 UU Dasar 1945," jelasnya.
Oleh sebab itulah, Yusri mengapresiasi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan yang secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Apalagi UU tersebut juga belum berumur 10 tahun.
"Kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan ketidak pastian hukum berinvestasi di sektor minerba.
Oleh karena itu, mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya