Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Mengutip siaran resmi Kementerian ESDM, Selasa (25/10/2022) disebutkan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah, ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus.
Ayat (1) Pasal 4 juga diubah yakni harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” seperti dikutip dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.
Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Adapun besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen.
Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.
Baca Juga: Eks Ketua DK OJK Sebut Kenaikan Harga BBM Bisa 'Selamatkan' Ekonomi Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar