Suara.com - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap terdengar akhir-akhir ini. Alasan perusahaan lakukan PHK di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari gejolak ekonomi sampai perubahan sistem secara internal sehingga harus mengurangi jumlah karyawan. Berikut ini adalah enam alasan perusahaan lakukan PHK yang diperbolehkan menurut UU Ketenagakerjaan.
1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Dari sisi tenaga kerja, karyawan bisa terkena PHK apabila terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan PHK antara lain memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; dan melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Karyawan juga bisa terkena PHK jika terbukti melakukan tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman pidana oleh aparat kepolisian.
2. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Penyesuaian dilakukan setiap perusahaan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. Kebanyakan mengubah status dan melakukan efisiensi peran sehingga kebutuhan akan tenaga kerja pun berkurang. Di sini, biasanya banyak pekerja terdampak PHK, terutama untuk fungsi-fungsi tertentu yang harus digabungkan dan bisa diganti dengan mesin.
3. Perusahaan Bangkrut
Ketidakpastian ekonomi biasanya banyak terdampak pada berbagai lini usaha. Bukan mustahil perusahaan bangkrut dan terpaksa melakukan PHK kepada karyawan. Perhitungan pesangon bagi karyawan untuk perusahaan yang bangkrut pun berbeda dengan efisiensi dan alasan-alasan lain.
4. Karyawan Meninggal Dunia
Jika pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan akan berakhir. Kendati demikian, ada hak-hak karyawan yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hak tersebut adalah pencairan asuransi selama bekerja dan uang tali kasih atau duka cita.
Baca Juga: Tenangkan Pegawai, Twitter Bantah Elon Musk Akan Lakukan PHK Masal
5. Permohonan PHK oleh Karyawan
Skema PHK selama ini dipahami hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Namun sebenarnya skema yang sama juga bisa diajukan oleh karyawan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan beberapa tindakan tidak terpuji seperti membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
6. Memasuki Usia Pensiun
Setelah memasuki usia pensiun, secara otomatis hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan akan berakhir. Namun, pekerja tetap berhak atas jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Elon Musk Diperingatkan Karyawan Twitter: PHK Adalah Tindakan Ceroboh
-
Sopir Bus Facebook Ikut Kena PHK, Demi Efisiensi Meta
-
Elon Musk Dikabarkan Akan PHK Besar-besaran Karyawan Twitter, Ini Pembelaan Manajemen
-
Elon Musk Dikabarkan Akan Pecat 75 Persen Karyawan Twitter, Ini Bantahan Perusahaan
-
Tenangkan Pegawai, Twitter Bantah Elon Musk Akan Lakukan PHK Masal
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Pembayaran Digital Meningkat, Gen Z Mulai Pilih untuk Berbisnis
-
Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah
-
Wamendag Cek Minyakita di Pasar Jakarta, Harga Dijual di Bawah HET
-
Harga Perak Melemah Tipis Awal Tahun 2026, Aksi China Bisa Picu Kenaikan Lagi?
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo, BP Serentak Turun, Ini Daftarnya