Suara.com - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi 300 peserta dari berbagai Intansi di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi terhadap para Nashir ini adalah untuk meningkatkan kinerja perwakafan di Indonesia.
Ketua LSP-BWI, Nurul Huda menjelaskan, pelatihan dan sertifikasi profesi nazhir diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) agar mereka memiliki kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf. Atas pengetahuan tersebut, diharapkan mereka dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang.
"Sehingga LKS PWU dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang di LKS PWU," kata Nurul Huda dalam keterangannya pada Sabtu, (29/10/2022).
Nurul Huda menjelaskan, ada tiga aspek pada nazhir yang ditingkatkan melalui program uji kompetensi dan sertifikasi ini. Pertama attitude (sikap), kedua knowledge (pengetahuan), dan ketiga skill (kemampuan).
"Artinya, attitude nazhir harus punya sikap bagaimana dia menerima wakif, bagaimana memperlakukan wakif, bagaimana dia memperlakukan mauquf alaih, itu dari sisi attitude," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, dari sisi knowledge, nazhir ditingkatkan ilmunya mulai dari menerima harta wakaf, menjaga harta wakaf, mengelola harta wakaf, dan mengembangkan harta wakaf sampai membuatkan pelaporan harta wakafnya. Itulah pengetahuan atau ilmu yang harus dimiliki nazhir.
Nurul menambahkan, dari sisi skill, sebagaimana diketahui nazhir-nazhir sekarang sudah diminta untuk membuat laporan dengan menggunakan keahlian-keahlian yang spesifik. Perlahan keahlian nazhir dalam hal ini ditingkatkan. Maka tentu harus ada pembekalan, pelatihan dan diuji untuk sertifikasi kompetensinya.
Sampai saat ini, LSP BWI telah memberikan sertifikasi kompetensi nadzir kepada 1140 orang dari 24 provinsi di Indonesia. Pada Minggu, (30/10/2022) nanti akan ada 300 nazhir disertifikasi. Sementara, di Indonesia ada 400 ribu lebih nazhir yang sudah mendapatkan izin.
Di satu sisi, Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan sebesar Rp180 triliun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf uang bisa dilakukan melalui LKS PWU.
Baca Juga: BWA Salurkan Seribu Alquran ke Pesantren dan Warga Karawang
Namun, potensi wakat senilai Rp180 Triliun belum tercapai. Maka perlu langkah strategis yang harus dijalankan oleh aktor utama dalam pengelolaan perwakafan nasional dalam hal ini Nazhir (pengelola wakaf), supaya mereka melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya dengan melakukan upgrading serta peningkatan skill kompetensinya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh. Kata dia, pelatihan dan sertifikasi kompetensi Nazhir dan LKS PWU merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia.
“Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Nazhir dan LKS PWU kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Supir yang Menabrak Adik Bertrand Antolin Akui Bawa Mobil dengan Kecepatan Tinggi
-
Luaskan Literasi Wakaf, Dompet Dhuafa Himpun Puluhan Influencer Ajak Gemakan Wakaferse
-
FundEx Sharia dan Yayasan Lingkar Indonesia Terbitkan Sukuk dengan Kupon 18%
-
Melalui Wakaferse, Dompet Dhuafa Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Peran Wakaf di Masyarakat
-
Samudera Indonesia Peduli Gandeng BWA Tanam 5 Ribu Mangrove untuk Atasi Abrasi di Kampung Beting
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter