Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM kembali menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua ASN dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengatakan, tim hari ini tengah melakukan proses koordinasi dengan BKN.
"Awalnya kami ingin menyampaikan hasil koordinasi tim dengan BKN terkait hukuman displin, tetapi sampai dengan siang ini tim masih di BKN, jadi kami belum bisa menyampaikan informasi yang detail tentang proses yang sedang berlangsung. Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN," ujar Arif dalan keterangannya, Minggu (30/10/2022).
Arif mengatakan Kemenkop UKM sebelumnya sudah memberikan hukuman disiplin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian.
Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.
Tim independen yang dibentuk oleh MenKopUKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti.
Anggotanya adalah Riza Damanik dari KemenKopUKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
Sementara, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang juga selaku anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.
"Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Riza.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk
Ia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.
"Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait," tegas Riza.
Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.
Berita Terkait
-
Live dengan Lelaki Mesum, Fanny Ghassani Terjebak Akun Mirip Asistennya
-
Geger Kasus Sodomi Mahasiswa Jakarta di Kampus Riau, Polisi: Belum Ada Laporannya
-
'Kalau Mama Sampai Kenapa-napa Makin Sakit Hati' Cerita Reza Lihat Ibunya Histeris Dengar Penjelasan Hendra Kurniawan
-
UIR Investigasi Terkait Isu Mahasiswa Jakarta Disodomi saat Pertukaran Pelajar
-
Kabar Mahasiswa Jakarta Diduga Disodomi di Riau, Ini Penjelasan Kampus UIR
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce