Suara.com - Siapa pun tahu bahwa pendidikan tinggi adalah faktor penentu masa depan anak. Tapi sayangnya, sering kali kenaikan pendapatan orang tua tidak berimbang dengan kenaikan dana pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin tinggi pula rata-rata biaya pendidikan yang diperlukan.
Data Statistik Penunjang Pendidikan tahun 2021 dari BPS menyebutkan selama tahun ajaran 2020/2021, rata-rata total biaya yang dikeluarkan untuk jenjang perguruan tinggi sekitar Rp14,47 juta dan jenjang sekolah menengah/sederajat Rp7,80 juta. Hal ini berarti orang tua harus lebih awal menyiapkan dana dan menghitung kembali skema persiapan dana pendidikan agar nantinya beban biaya kuliah anak menjadi lebih ringan.
“Sulitnya menyediakan dana pendidikan menjadi tekanan bagi orang tua untuk memberikan anaknya kesempatan bersekolah dan kuliah ke sekolah dan universitas terbaik," kata Direktur Konsumer Bank Woori Saudara, M. Tri Budiono.
Atas dasar itulah, Bank Woori Saudara mendorong nasabah sejak awal agar mulai menyiapkan dana persiapan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Tanpa dipersiapkan sejak dini, maka nilai yang terkumpul tidak akan mencukupi pada masa depan dan faktor risiko juga semakin besar.
"Kami peduli pada kesejahteraan nasabah dan keluarga sehingga kami menggandeng Sequis Financial untuk menyediakan produk asuransi yang menyediakan manfaat dana pendidikan,” ujar M. Tri Budiono.
Kebutuhan ini pun disanggupi oleh Sequis Financial dengan menyediakan produk asuransi pendidikan Q Study Plan Insurance. Bahkan, Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah mengatakan bahwa pihaknya menargetkan Total Premi Q Study Plan Insurance tahun ini dapat mencapai hingga Rp3,8 miliar.
Q Study Plan Insurance dapat menjadi solusi agar anak berkesempatan meraih pendidikan tinggi. Usia masuk Tertanggung adalah 18 sampai dengan 50 tahun, dengan masa pertanggungan selama 18 tahun. Nasabah dapat memilih plan Uang Pertanggungan (UP) mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Pembayaran premi selama 5 tahun dengan pilihan metode pembayaran premi bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan.
Manfaat yang diberikan salah satunya adalah manfaat meninggal dunia senilai 150% UP jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan, atau 200% UP jika karena kecelakaan. Kemudian, manfaat dana pendidikan akan tetap dibayarkan sesuai tabel Manfaat Dana Pendidikan, baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia selama polis masih aktif dalam Masa Pertanggungan Asuransi dan saat jatuh tempo pembayaran Manfaat Dana Pendidikan.
Baca Juga: Dorong Jokowi Benahi Dunia Pendidikan, PDIP Cium Adanya Upaya Penyusupan Praktik Radikalisme
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Pertamina Proyeksikan Laba Rp 54 T di 2025, Kontribusi ke Negara Tembus Rp 262 T
-
Menko Airlangga Rayu AS dengan Tawaran Jual Beli Energi Senilai USD19,5 Miliar
-
Industri Kreatif Indonesia Miliki Potensi Besar, Jakarta IP Market 2025 Siap Digelar
-
Kemenkeu Rekrut 4.350 CPNS Setiap Tahun Hingga 2029, Total 19.500 Pegawai Baru
-
TPIA Kucurkan Rp12,53 Triliun untuk Akusisi SPBU ExxonMobil
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
CPNS Kemenkeu 2026 Tidak Dibuka untuk Sarjana Non-kedinasan: Hanya Lulusan SMA
-
Kronologi Kader PKB Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
-
Prediksi Jadwal dan Formasi CPNS 2026: Formasi, Seleksi Administrasi dan Ujian