Suara.com - Siapa pun tahu bahwa pendidikan tinggi adalah faktor penentu masa depan anak. Tapi sayangnya, sering kali kenaikan pendapatan orang tua tidak berimbang dengan kenaikan dana pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin tinggi pula rata-rata biaya pendidikan yang diperlukan.
Data Statistik Penunjang Pendidikan tahun 2021 dari BPS menyebutkan selama tahun ajaran 2020/2021, rata-rata total biaya yang dikeluarkan untuk jenjang perguruan tinggi sekitar Rp14,47 juta dan jenjang sekolah menengah/sederajat Rp7,80 juta. Hal ini berarti orang tua harus lebih awal menyiapkan dana dan menghitung kembali skema persiapan dana pendidikan agar nantinya beban biaya kuliah anak menjadi lebih ringan.
“Sulitnya menyediakan dana pendidikan menjadi tekanan bagi orang tua untuk memberikan anaknya kesempatan bersekolah dan kuliah ke sekolah dan universitas terbaik," kata Direktur Konsumer Bank Woori Saudara, M. Tri Budiono.
Atas dasar itulah, Bank Woori Saudara mendorong nasabah sejak awal agar mulai menyiapkan dana persiapan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Tanpa dipersiapkan sejak dini, maka nilai yang terkumpul tidak akan mencukupi pada masa depan dan faktor risiko juga semakin besar.
"Kami peduli pada kesejahteraan nasabah dan keluarga sehingga kami menggandeng Sequis Financial untuk menyediakan produk asuransi yang menyediakan manfaat dana pendidikan,” ujar M. Tri Budiono.
Kebutuhan ini pun disanggupi oleh Sequis Financial dengan menyediakan produk asuransi pendidikan Q Study Plan Insurance. Bahkan, Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah mengatakan bahwa pihaknya menargetkan Total Premi Q Study Plan Insurance tahun ini dapat mencapai hingga Rp3,8 miliar.
Q Study Plan Insurance dapat menjadi solusi agar anak berkesempatan meraih pendidikan tinggi. Usia masuk Tertanggung adalah 18 sampai dengan 50 tahun, dengan masa pertanggungan selama 18 tahun. Nasabah dapat memilih plan Uang Pertanggungan (UP) mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Pembayaran premi selama 5 tahun dengan pilihan metode pembayaran premi bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan.
Manfaat yang diberikan salah satunya adalah manfaat meninggal dunia senilai 150% UP jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan, atau 200% UP jika karena kecelakaan. Kemudian, manfaat dana pendidikan akan tetap dibayarkan sesuai tabel Manfaat Dana Pendidikan, baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia selama polis masih aktif dalam Masa Pertanggungan Asuransi dan saat jatuh tempo pembayaran Manfaat Dana Pendidikan.
Baca Juga: Dorong Jokowi Benahi Dunia Pendidikan, PDIP Cium Adanya Upaya Penyusupan Praktik Radikalisme
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur