Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disorot setelah kasus gagal ginjal akut menyebabkan sedikitnya 141 anak di Indonesia meninggal dunia. Kerusakan ginjal diduga kuat lantaran mereka meminum obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Pengawasan terhadap obat-obatan ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Lima merek obat sirup yang diketahui mengandung EG berlebihan dan telah ditarik dari pasaran adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus gagal ginjal akut pada anak turun hingga 95 persen sejak obat-obatan tersebut ditarik.
Tanggung Jawab BPOM
Secara umum, tanggung jawab BPOM adalah mengawasi obat dan makanan, terutama dari sisi kandungan bahan yang digunakan. Secara lebih rinci, berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPOM menempatkan unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:
Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
Berita Terkait
-
Profil PT Yarindo Farmatama, Buka Suara Bantah BPOM Terkait Obat Sirup yang Tercemar EG
-
Ikut Kawal Proses Hukum Dua Perusahaan Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal, DPR Siap-siap Panggil BPOM
-
Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Diteliti, Terbaru Kemenkes Bilang Begini
-
Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia
-
BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Withdrawal Binance Mendadak Error, Apa Penyebabnya?