Suara.com - Dua perusahaan diduga melakukan cemaran bahan baku melebihi ambang batas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Merespons hal tersebut, DPR langsung turun tangan meminta Komisi IX untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut terkait dengan penegakan hukum. Diketahui dua perusahaan, yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical kini tengah dibawa ke ranah pidana.
"Menurut kami, sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu dan kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap BPOM yang merupakan mitra Komisi IX. Meski belum memastikan, namun Dasco menilai sebagai mitra tentu Komisi IX akan memanggil BPOM untuk meminta penjelasan ihwal adanya obat dengan bahan baku tidak sesuai hingga timbul penyakit gagal ginjal akut.
"Saya rasa komisi teknis dalam hal ini Komisi IX tentunya juga menaruh perhatian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan," kata Dasco.
Sebelumnya, BPOM mengungkap ada dua perusahaan yang diduga telah melakukan cemaran bahan baku melebihi ambang batas kandungan EG dan DEG, yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.
Seperti sudah diketahui, kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak-anak Indonesia disebabkan karena cemaran EG dan DEG.
Dua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka disebut memproduksi obat menggunakan bahan tambahan yang tidak sesuai.
Bahan Baku Produksi Obat Tak Sesuai
Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi itu diduga telah memproduksi obat dengan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. PT Yarindo Farmatama diduga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku. Padahal harusnya prosedur itu dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.
"PT Yarindo Farmatama mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas bahan aman sehingga produk tidak memenuhi persyaratan," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, yang diikuti secara daring pada Senin (31/10).
Selain itu Penny menyatakan obat sirup dengan merk Flurin yang merupakan produk PT Yarindo Farmatama terbukti mengandung EG sebesar 48 miligram/ml.
"Syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml sekitar hampir 100 kalinya, bayangkan," ujarnya.
Oleh karenanya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries disebut telah memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia
-
BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Yarindo Farmatama Beri Dukungan ke Kepolisian dan BPOM Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Tiga Anak di Bogor Meninggal Dunia, Polri Bakal Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan