Suara.com - Memasuki musim tanam Oktober-Maret (Okmar) tahun 2022-2023, stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk jenis Urea dan NPK saat ini tercatat sebanyak 760.902 ton per tanggal 3 November 2022.
Pupuk bersubsidi ini siap didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, mengatakan ketersediaan stok pupuk bersubsidi tersebut sesuai ketentuan stok minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan ini, bersama Surat Keputusan Dinas Pertanian tingkat provinsi dan kabupaten, menjadi dasar bagi distributor dan kios resmi Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
“Total stok pupuk bersubsidi sebesar 760.902 ton ini sudah tersedia di gudang-gudang kami dan siap distribusikan ke seluruh distributor dan kios resmi untuk melayani petani-petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah,” demikian ungkap Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya mengungkapkan bahwa rincian stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 445.691 ton dan pupuk NPK sebanyak 315.211 ton. Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia tercatat sudah menyalurkan sebanyak 6,217 juta ton per 31 Oktober 2022 atau sudah mencapai 77,3 persen dari alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Dari angka tersebut, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebesar 3,232 juta ton, pupuk NPK sebanyak 2,367 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 163.467 ton, pupuk ZA sebanyak 220.439 ton, dan pupuk organik sebanyak 233.889 ton.
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Baca Juga: Livoli Divisi Utama 2022: Petrokimia Libas Kharisma di Final Four
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya, agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.
Dapat diketahui, Berdasarkan Permendag Nomor 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini Imbas Shutdown Pemerintah AS
-
Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal dalam Nushafest 2025
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN
-
Sahamnya Terbang Hampir Tembus Rp 100, Bos Garuda Indonesia: Lazim
-
Faktor Musiman, Minat Pembelian Apartemen di Jakarta Masih Stabil
-
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif 100 Ribu per Hari, Ini Regulasinya
-
Gen Z Ogah Jadi Akuntan, Masa Depan Profesi di Ujung Tanduk
-
Sempat Demam, Rupiah Mulai Pulih di Level Rp16.673 terhadap Dolar AS
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi