Suara.com - PHK dan dipecat, meski keduanya sama-sama berarti kehilangan pekerjaan, adalah dua hal yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, PHK disebut sebagai “laid off", sedangkan dipecat disebut “fired”. Keduanya mempunyai dampak berbeda terhadap hak-hak yang akan kamu dapat dari perusahaan.
Melansir dari The Balance Money, seorang karyawan dapat dipecat karena berbagai alasan, misalnya melakukan pelanggaran, tidak mematuhi standar perusahaan, atau gagal mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.
Sedangkan ketika seorang karyawan di-PHK, biasanya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami restrukturisasi atau perampingan. Dalam kasus di mana restrukturisasi adalah alasan utama untuk PHK, posisi yang tidak diperlukan untuk struktur organisasi baru adalah yang akan pertama kali dilepaskan. Kasus serupa juga terjadi ketika PHK akibat merger dan akuisisi.
Terakhir, ketika alasan PHK adalah perusahaan yang gulung tikar, semua jabatan akan diberhentikan karena tidak lagi dibutuhkan untuk menjalankan usaha.
Lalu, bagaimana dengan hak karyawan yang di-PHK maupun dipecat?
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di-PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Tak hanya itu, dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan juga adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Dipecat karena Hamil, Wanita Ini Dapat Kompensasi Senilai Nyaris Rp90 Juta
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.
Nah, di atas itu adalah hak-hak untuk pegawai yang di-PHK karena kondisi perusahaan yang tak memungkinkan untuk mempertahankan karyawan.
Lalu, bagaimana dengan karyawan yang dipecat?
Dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pemecatan karyawan yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha