Suara.com - Energy Watch Indonesia (EWI) meminta pemerintah untuk kembali memikirkan pembahasan rumusan dalam Rancangan Undang Undang (RUU), terutama pada skema penggunaan infrastruktur listrik negara secara bersama atau power wheeling.
Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, menjelaskan lewat skema power wheeling dalam RUU EBT itu justru memberikan kesempatan seluas luasnya bagi swasta untuk menjual listrik ke masyarakat.
Padahal, harusnya listrik sebagai kedaulatan negara tidak boleh diliberalisasi. Dampaknya, kata dia, malah akan menghancurkan negara dalam hal ini BUMN.
"Kalau saya melihatnya, ini permasalahannya terkait penguasaan negara terhadap hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara. Jika ada skema power wheeling berarti negara tidak menjalankan amanat konstitusi," ujar Ferdinand kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022)
Dia melanjutkan, dengan membebaskan pihak swasta untuk bisa memakai infrastruktur kelistrikan yang ada maka sama saja dengan memanfaatkan aset negara. Karena, bilang Ferdinand, selama ini infrastruktur memakai investasi yang tidak sedikit, dan mayoritas bersumber dari anggaran negara.
"Dampak besarnya ini banyak. Baik secara aturan dan bisnis, harusnya pemerintah tidak mengusulkan apalagi memberikan infrastrukturnya ke swasta," jelas dia.
Ferdinand juga meminta DPR tidak serta merta mengesahkan RUU EBT ini. Ia menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini.
"Pemerintah salah kaprah. Ini bukan soal matematika. Tetapi pemerintah harus tunduk aturan konstitusi kita. Kalau ini disahkan, ini bertentangan dengan konstitusi kita," pungkas Ferdinand.
Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Segera Umumkan Golongan Warga yang Berhak Terima BBM Subsidi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban