Suara.com - Aplikator ojek online dituduh tidak menaati aturan yang diterapkan pemerintah lantaran masih memotong komisi sebesar 20 persen.
Padahal, dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 tahun 2022, maksimal potongan yang boleh diambil dari jasa aplikasi sebesar 15% saja.
"Memang ada sesuatu yang dilanggar oleh aplikator, oleh pelaku transportasi online. Apa yang dilanggar, yaitu tentang potongan maksimum sebesar 15 persen. Itu memang tidak ditaati. Ada yang memotong sampai 20 persen yaitu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen, ditambah lagi pemotongan sebesar 5 ribu rupiah," ungkap Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Menurut Sudewo, hal ini sama sekali tidak menguntungkan para driver ojol dan hanya menguntungkan pihak aplikator saja. Selain itu, para konsumen juga tentu terkena imbasnya.
"Yang teriak-teriak di jalan memperjuangkan nasibnya, mempertaruhkan nyawanya di jalan demi kebutuhan anak dan istrinya yang di rumah, itu sampai dia dalam kondisi yang sulit perekonomianya, sehingga dia nuntut, turun di jalan, kemudian direspon oleh pemerintah dan dilakukan penyesuaian tarif, tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu,"lanjut dia.
Untuk diketahui, KP Nomor 667 tahun 2022 mengatur maksimal tarif ojol berdasarkan zona. Pada zona I, meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Selanjutnya zona II meliputi wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pada zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%. Untuk zona III, memiliki batas bawah 9,5% dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km dan batas atas naik 5,7% dari Rp2.600 per km menjadi Rp2.750 per km.
Khusus zona II, kenaikan tarif berkisar 6-13% dengan tarif batas bawah yang awalnya di angka Rp2.250 per km naik 13% jadi Rp2.550 per km dan batas atas juga naik 6% jadi Rp2.800 per km.
Baca Juga: Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang
Berita Terkait
-
DPR Usul Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Pelat Nomor Kuning, Ini Alasannya
-
KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
-
Jokowi Sebut Pilpres 2024 "Jatah" Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Jangan Sesumbar!
-
Rekomendasi Naturalisasinya Disetujui DPR RI, Shayne Pattynama Sudah Tak Sabar Ingin Main Bersama Timnas Indonesia
-
Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week