Suara.com - Kasus hukum yang tengah dialami Jessica Iskandar membuatnya kesulitan membayar cicilan KPR. Bahkan, istri dari Vincent Verhaag itu sudah nunggak KPR selama 3 bulan.
Beruntung, Jessica mendapat bantuan dari sahabatnya, Raffi Ahmad, yang bersedia membayari cicilan KPR selama 1 bulan. Meski begitu, Jessica masih harus memikirkan jalan keluar untuk mengatasi tunggakannya tersebut.
Kesulitan membayar cicilan KPR seperti yang dialami Jessica Iskandar bukan tak mungkin juga pernah dialami oleh kita yang notabene adalah masyarakat biasa. Lalu, bagaimana cara mengatasinya, terlebih kalau kita tak punya sahabat seorang sultan seperti Raffi Ahmad?
Alih-alih menghindar telepon dari bank, sebaiknya kamu memberitahu pihak bank terkait kondisi keuangan yang sedang kamu alami disertai bukti-bukti konkret. Biasanya, pihak bank akan berupaya membantu dan mencarikan solusi untuk kamu.
Jika bank merasa konsumennya sedang mengalami kesulitan pembayaran KPR, maka bank akan mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi KPR. Biasanya terdapat 3 cara untuk melakukan restrukturisasi, yaitu rescheduling, restructuring dan reconditioning. Simak masing-masing penjelasannya di bawah ini:
1. Rescheduling atau Penjadwalan ulang
Kamu bisa meminta kepada pihak bank untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedulling ini. Ajukanlah waktu pembayaran terbaru yang kamu sanggupi untuk membayar. Misalnya, yang tadinya KPR disepakati berlangsung selama 10 tahun, diperpanjang menjadi 15 tahun. Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan kamu dalam hal membayar cicilan setiap bulannya, sehingga tidak ada lagi penunggakan.
2. Restructuring atau Penataan Ulang
Kamu juga bisa meminta pada pihak bank untuk menata ulang hal-hal seperti pokok kredit, besaran suku bunga, dan tunggakan bunga. Misalnya, bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11% menjadi 10%, atau denda keterlambatan dikurangi dari 0,5% per hari menjadi 0,2% per hari.
Baca Juga: Optimalisasi Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit, Ini Langkah Sequis Financial dan Permata Bank
3. Reconditioning atau Penetapan Syarat Ulang
Syarat-syarat dalam kredit bisa kamu ajukan untuk ditata kembali dengan maksud meringankan sekaligus memudahkan nasabah dalam membayar cicilan. Penataan ini dapat berupa mengubah jadwal pembayaran, tenor cicilan, dan lainnya, selama tidak mengubah nilai total kredit yang nasabah bayar.
Langkah lain dan mungkin merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain atau over kredit. Ini dilakukan apabila kamu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran.
Nah, jalan mana pun yang kamu pilih, pastikan tetap bersikap kooperatif dengan pihak bank, ya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!