Suara.com - Kasus hukum yang tengah dialami Jessica Iskandar membuatnya kesulitan membayar cicilan KPR. Bahkan, istri dari Vincent Verhaag itu sudah nunggak KPR selama 3 bulan.
Beruntung, Jessica mendapat bantuan dari sahabatnya, Raffi Ahmad, yang bersedia membayari cicilan KPR selama 1 bulan. Meski begitu, Jessica masih harus memikirkan jalan keluar untuk mengatasi tunggakannya tersebut.
Kesulitan membayar cicilan KPR seperti yang dialami Jessica Iskandar bukan tak mungkin juga pernah dialami oleh kita yang notabene adalah masyarakat biasa. Lalu, bagaimana cara mengatasinya, terlebih kalau kita tak punya sahabat seorang sultan seperti Raffi Ahmad?
Alih-alih menghindar telepon dari bank, sebaiknya kamu memberitahu pihak bank terkait kondisi keuangan yang sedang kamu alami disertai bukti-bukti konkret. Biasanya, pihak bank akan berupaya membantu dan mencarikan solusi untuk kamu.
Jika bank merasa konsumennya sedang mengalami kesulitan pembayaran KPR, maka bank akan mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi KPR. Biasanya terdapat 3 cara untuk melakukan restrukturisasi, yaitu rescheduling, restructuring dan reconditioning. Simak masing-masing penjelasannya di bawah ini:
1. Rescheduling atau Penjadwalan ulang
Kamu bisa meminta kepada pihak bank untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedulling ini. Ajukanlah waktu pembayaran terbaru yang kamu sanggupi untuk membayar. Misalnya, yang tadinya KPR disepakati berlangsung selama 10 tahun, diperpanjang menjadi 15 tahun. Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan kamu dalam hal membayar cicilan setiap bulannya, sehingga tidak ada lagi penunggakan.
2. Restructuring atau Penataan Ulang
Kamu juga bisa meminta pada pihak bank untuk menata ulang hal-hal seperti pokok kredit, besaran suku bunga, dan tunggakan bunga. Misalnya, bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11% menjadi 10%, atau denda keterlambatan dikurangi dari 0,5% per hari menjadi 0,2% per hari.
Baca Juga: Optimalisasi Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit, Ini Langkah Sequis Financial dan Permata Bank
3. Reconditioning atau Penetapan Syarat Ulang
Syarat-syarat dalam kredit bisa kamu ajukan untuk ditata kembali dengan maksud meringankan sekaligus memudahkan nasabah dalam membayar cicilan. Penataan ini dapat berupa mengubah jadwal pembayaran, tenor cicilan, dan lainnya, selama tidak mengubah nilai total kredit yang nasabah bayar.
Langkah lain dan mungkin merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain atau over kredit. Ini dilakukan apabila kamu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran.
Nah, jalan mana pun yang kamu pilih, pastikan tetap bersikap kooperatif dengan pihak bank, ya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf