Suara.com - Dua perusahaan farmasi diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Kedua perusahaan tersebut pun diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas itu diduga sebagai sumber pemicu penyakit gagal ginjal akut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut 2 perusahaan farmasi yang melanggar standar kandungan EG-DEG yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma karena melebihi ambang batas.
PT Samco Farma
Melansir dari laman resminya samcofarma.co.id, PT Samco Farma merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak pasca Perang Dunia II di Jakarta sebagai importir obat tradsional China. Perusahaan tersebut berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan bergerak di bidang farmasi.
PT Samco Farma berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto KM 1.2 No. 27 RT 03 RW 01 Uwung Jaya, Ciboda, Tangerang, Banten 1513.
PT Samco Farma mengklaim memproduksi obat engan kualitas tinggi yang mematuhi Good Manufacturing Process serta sertifikasi ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu. Produk yang dihasilkan yakni Cod Liver Oil atau merupakan suplemen kesehatan hingga Red Flowir Oil yakni salep serta obat medis termasuk OTC, Ethical, dan Quasi dengan teknologi terbaru.
PT Ciubros Farma
PT Ciubros Farma adalah perusahaan yang terletak di Jalan Raya Mangkang Kulon KM 16, Kota Semarang. Perusahaan ini bergerak di bidang farmasi yang berupa produksi dan pengelolaan obat. Salah satu produknya yakni PK (PeKa) Potassium Permanganate CITO Ciubros Farma.
BPOM sebelumnya telah melakukan pengujian bahan baku produk dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya terbukti menggunakan EG dan DEG secara tidak memenuhi syarat dalam produk dan melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Izin Edar 69 Obat Sirup Ini Dicabut BPOM, Berikut Daftarnya
BPOM pun telah memerintahkan penarikan obat sirop dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Setelah itu, obat tersebut akan dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.
Selaras dengan kabar tersebut, Kementerian Kesehatan pun sebelumnya menyatakan berdasarkan data dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten. Hasil pemeriksaan tersebut adlaah faktor risiko terbesar penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal adalah toksilasi dari EG-DEG.
Kementerian Kesehatan juga memastikan hasil pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang meninggal. Hasilnya, terbukti bahwa senyawa EG menjadi penyebab kerusakan pada ginjal.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak
-
19.356 Obat Sirup di Tangerang Ditarik, Masuk Daftar Obat yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
-
Izin Edar 69 Obat Sirup Ini Dicabut BPOM, Berikut Daftarnya
-
Tidak Terdaftar BPOM, Clara Shinta Memelas ke Dokter Richard Lee Agar Berhenti Mengusik Produknya
-
Jenis Obat yang Diproduksi PT AFI FARMA Mengandung Bahan Berbahaya Ditarik izin Edarnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?