Suara.com - Bos Meta, Mark Zuckerberg memutuskan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11.000 karyawan Facebook. Alasan PHK massal ini, lantaran kondisi Meta tengah dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Ironisnya, pengumuman PHK ini dilakuk Mark hanya lewat e-mail yang dikirimkan Rabu (9/11/2022) pagi. Adapun, e-mail itu berisikan benefit dan nilai pesangon bagi karyawan yang di PHK.
Dalam e-mail itu, Mark Zuckerberg memberikan pesangon gaji selama empat bulan atau 16 minggu yang ditambah dua minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja.
Selain itu, salah satu orang terkaya di dunia itu memberikan asuransi kesehatan selama enam bulan bagi karyawan yang di-PHK.
Tidak hanya itu, para karyawan PHK juga mendapatkan uang lembur, uang cuti, pencairan jatah saham Meta yang dialokasikan ke karyawan, serta layanan karir selama tiga bulan.
Namun, pesangon dan benefit hanya diberikan Mark Zuckerberg pada karyawan yang bertempat tinggal di Amerika Serikat.
Akan tetapi, dia memastikan karyawan yang bertempat tinggal di luar Amerika Serikat tetap akan mendapatkan pesangon dan benefit sesuai aturan ketenagakerjaan negara setempat.
Sebelumnya, Kepala SDM Meta, Lori Goler menyebutkan, Zuckerberg dalam meeting mengenai PHK itu mengaku bertanggung jawab, terhadap melemahnya performa perusahaan dan mengakui terlalu banyak jumlah karyawan yang direkrut.
"Itulah salah satu alasan dilakukan PHK, yaitu untuk memperkecil jumlah pegawai," ungkapnya seperti dikutip dari Wall Street Journal, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Jasindo PHK Karyawan, Kabarnya Berseliweran di WhatsApp Group
Menurunnya kinerja Meta antara lain karena memburuknya ekonomi, kenaikan suku bunga dan halangan dari sisi regulasi. Harga saham Meta sendiri terus mengalami penurunan.
Pendapatan iklan mereka terancam karena kebijakan privasi baru dari Apple. Sedangkan bisnis metaverse yang diandalkan Zuckerberg belum menuaikan hasil.
Meta akhirnya harus mengurangi jumlah tenaga kerjanya sekitar 13 persen dan berdampak lebih dari 11.000 karyawannya dan menjadi pemecatan massal dalam sejarah perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?