Suara.com - Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menjelaskan bahwa, selama ini pihaknya sudah melakukan pembelian bahan pelarut propilen glikol di CV Budiarta sejak tahun 2007. Dan selama rentang waktu sampai tahun 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara professional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.
Hal ini terungkap dan dijelaskan oleh Vitalis Jebarus saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten pada hari Selasa (15/11/2022). Vitalis juga menerangkan, dalam kurun waktu itu, pembelian ke CV Budiarta tidak pernah ada masalah.
“Dalam proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat, yaitu bagian PPIC mengajukan kebutuhan pembelian ke purchasing dengan spesifikasi yang telah disyaratkan. Kemudian dilakukan purchasing PO propilen glikol ke CV Budiarta. Setelah confirm maka CV Budiarta akan mengirimkan bahan propilen glikol beserta surat jalan dan Certificate of Analysis (COA). Bagian gudang kemudian akan menerima dan melakukan pengecekan dokumen berupa kesesuaian PO dengan surat jalan dan COA dan juga dilakukan pemeriksaan label dan segel pada drum. Label yang seharusnya tertera adalah Propylen Glycol USP EP,” jelas Vitalis Jebarus.
Lebih lanjut Vitalis juga menerangkan, selama ini PT Yarindo Farmatama dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, hanya melakukan pembelian sebanyak 1 drum dan paling banyak 3 drum yang digunakan selama satu tahun. Bahkan Vitalis menyebut, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.
“Kebutuhan PT. Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itupun belum tentu habis,” terang Vitalis.
“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT. Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” tambah Vitalis.
Oleh karena hal ini, Vitalis Jebarus memohon kepada Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) RI agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM.
“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” kata Vitalis.
Sebelumnya pada Rabu (09/11/2022), BPOM telah mengumumkan supplier atau distributor nakal bahan baku farmasi yang menjual dan memalsukan bahan pelarut propilen glikol (PG) untuk dijual ke perusahaan-perusahaan farmasi.
Baca Juga: Penampakan Pabrik Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Warga Mengira Pabrik Sabun
Dalam temuannya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut, perusahaan pemasok propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas adalah CV Samudera Chemical (SC), CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta, yang kemudian diteruskan ke PT Yarindo.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Lihat Kasus Gagal Ginjal Akut Ternyata Ulah Distributor Nakal, Yarindo Tuntut Keadilan: Kami Rugi..."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026