Suara.com - Terkait adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kewajiban pejabat dilingkungan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik, disiasati oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menyewanya ketimbang harus membelinya.
Menhub Budi beralasan dengan menyewa lebih masuk akal di tengah terbatasnya anggaran Kementerian Perhubungan.
"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” kata Menhub Budi di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Jokowi sebelumnya mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski ditengah keterbatasan yang ada Menhub Budi mengatakan, pemerintah sangat berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Kemenhub sendiri kata dia telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.
Baca Juga: Pabrik DFSK Cikande Segera Produksi Kendaraan Listrik untuk Pasar Indonesia
Diantaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Berita Terkait
-
Pabrik DFSK Cikande Segera Produksi Kendaraan Listrik untuk Pasar Indonesia
-
Nasib Kharisma Jati Usai Diduga Hina Iriana Jokowi, Ada Kemungkinan Tak Dipenjara?
-
Fantastis! Sewa Kapal Pesiar Mewah, WAG's Timnas Inggris Rogoh Kocek Setara Dana Bansos Jokowi
-
Pakar Nilai Kharisma Jati Memang Niat Hina Iriana Jokowi, Tulisan Permintaan Maaf Terlihat Tidak Tulus
-
Waduh! Ibu Iriana Jokowi Dihina Lagi, Dibilang Mirip Tukang Jamu, Netizen Geram Ramai Colek Kapolri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan