Suara.com - Kecelakaan yang berhubungan langsung dengan waktu bekerja bakal dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jenis ini juga meng-cover kecelakaan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24% dari besaran upah jika tingkat risiko kecelakaan kerja tergolong sangat rendah.
Namun, bagi perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, preminya bisa mencapai 1,74% dari besaran upah bulanan.
Namun demikian, perlu diketahui untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.
Masa kadaluarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut.
1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
a. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5) penunjang diagnostic;
6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7) pelayanan khusus;
8) alat kesehatan dan implant;
9) jasa dokter/medis;
10) operasi;
11) transfusi darah (pelayanan darah); dan
12) rehabilitasi medik.
b. Pelayanan Homecare
Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :
1) Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
2) Dilaksanakan bekerjasama dengan rumah sakit kerja sama atau PLKK.
2. Santunan Berbentuk Uang
Santunan berbentuk uang yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).
- Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah
c. Santunan Kecelakaan yang meliputi
- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Semarakkan Sail Tidore 2022, BPJamsostek Ajak Seluruh Pekerja Peduli Jaminan Sosial
-
Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
-
Didukung Generasi Milenial, Allianz Syariah Catat Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Pasar
-
BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur
-
Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya