Suara.com - Perusahaan induk dari Ajaib Sekuritas, Ajaib Group mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sejumlah karyawannya.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (29/11/2022), Ajaib menyebut, 67 karyawan itu di-PHK agar perusahaan mampu bersiap dalam kondisi ekonomi yang makin tidak menentu.
Karyawan yang terdampak PHK ini dipastikan mendapatkan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perusan-undangan yang berlaku.
Selain itu, eks karyawan juga akan mendapatkan bonus pesangon dengan nominal setara satu bulan kerja setiap tahun masa kerja. Ditambah lagi, meski sudah tidak bekerja sebagai karyawan, Ajaib tetap memberikan asuransi kesehatan kepada eks karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan serta menyediakan layanan konseling pekerjaan.
Di luar langkah PHK tersebut, sejumlah pejabat di manajemen juga secara sukarela menerima potongan gaji. Sementara, para petinggi termasuk pendiri Ajaib tidak akan menerima gaji agar operasional perusahaan tetap bertahan.
Ajaib memastikan, sudah mempersiapkan fokus strategi bisnis yang menguntungkan di masa depan.
Berita Terkait
-
TikTok Buka 3.000 Lowongan Kerja di Tengah PHK Massal Perusahaan Media Sosial
-
Hindari PHK Massal Penyebab Pengangguran, Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024
-
Startup Ramai-ramai PHK Pegawai, Dana: Kami Masih Rekrut Pekerja
-
Kemenaker ke Pengusaha: PHK Bukan Solusi Utama, Tapi Akhir
-
Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026