Suara.com - Penyebab pembayaran pajak menurun saat pendaftar Wajib Pajak (WP) sepanjang triwulan III-2022 meningkat pesat menurut DJP Kementerian Keuangan karena pengajuan bersifat administrasi saja.
Lebih jauh, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Aim Nursalim Saleh dalam temu media di Batam, menjelaskan, kemungkinan masyarakat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kebutuhan administrasi semata.
"Kita akan teliti yang tadi penambahan wajib pajak baru, kita teliti lagi. Kenapa mereka mau daftar NPWP? misalnya bisa jadi syarat untuk bekerja, tapi kemudian setelah bekerja belum beres udah PHK, misalnya gitu, bisa jadi, jadi on and off ini yang akan kita teliti terus," ujar Aim, Rabu (30/11/2022).
Tidak hanya itu, faktor penurunan pajak lainnya adalah adanya peraturan yang menetapkan bahwa pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu melaporkan sepanjang triwulan III 2022 jumlah wajib pajak baru mencapai 3,85 juta WP dengan jumlah pembayaran Rp3,22 triliun.
Sedangkan, sepanjang tahun 2021 jumlah WP baru sebanyak 3,47 juta WP dengan jumlah pembayaran mencapai Rp7,74 triliun.
Dari data ini, disimpulkan, penambahan jumlah WP baru lebih banyak sepanjang triwulan III-2022, dibandingkan selama tahun 2021.
Namun, jumlah pendaftar yang lebih banyak tidak berarti jumlah pembayaran pajak ikut meningkat, karena jumlah pembayaran sepanjang 2021 masih lebih banyak dibandingkan triwulan III 2022.
Kepala Subdirektorat Humas Dwi Astusi Direktorat DJP menambahkan saat ini banyak UMKM beromzet di bawah Rp500 juta yang mendaftar NPWP, tetapi belum diberi kewajiban membayar pajak.
Baca Juga: Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini
Hal ini juga menandakan semakin banyaknya pertumbuhan usaha kecil di Tanah Air, yang dimudahkan oleh pemerintah melalui pembebasan pembayaran pajak.
"Mungkin salah satu penyebabnya yang terdaftar sebagai WP baru itu adalah UMKM orang pribadi, yang omzetnya (di bawah) Rp500 juta kan tidak bayar pajak. Jadi dia terdaftar, tapi memang tidak harus bayar (pajak) karena omzetnya belum sampai Rp500 juta, itu juga menjadi salah satu penyebab," kata Dwi.
DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pendapatan pajak di sisa tahun 2022 ini dan tahun depan 2023, karena masih banyak potensi yang bisa digali dari para WP.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik untuk Warga Sumbar, Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 12 Desember 2022
-
Viral Kucing Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPP Serpong, Warganet : Fix Jalur Orang Dalam
-
Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan
-
Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannya
-
Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan