Suara.com - Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap tentang batasan kewenangan pada neraca komoditas dikarenakan memiliki potensi dualisme kewenangan..
"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan.
Perpres No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas disebutkan akan menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Namun di sisi lain, Gunawan menilai pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas, tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).
Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.
Gunawan menuturkan, dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional.
Sementara pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
"Di Badan Pangan Nasional ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," kata dia, dikutip dari Antara.
Dualisme ini menurut Gunawan harus segera ditangani pemerintah agar memahami batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggungjawabnya.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menyebutkan neraca komoditas perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah masalah yang sering ditemui dalam pelaksanaannya.
"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar kementerian/lembaga tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).
Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar kementerian/lembaga yang bersangkutan.
"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," kata Tatang.
Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.
Berita Terkait
-
Belanda Siap Impor Komoditas Pertanian Indonesia
-
Data Center Bakal Dibangun di Bandara
-
Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas
-
Perkuat Ketahanan Bisnis, BUMN Semen Indonesia Janji Jalankan Usaha Berkelanjutan
-
Jangan Saling Tuduh, Erick Thohir: Tak Ada Aliran Dana BUMN Buat Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?
-
Investor Masih Nahan Dana, IHSG Terus Meluncur Turun ke Level 6.905
-
Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta