Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi anti korupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi Whistle Blowing System dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.
Dalam kegiatan ini, BPKH melibatkan keterlibatan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
"Partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan anti korupsi. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Sementara itu, Plt Hukum dan Kepatuhan BPKH, Ahmad Zaky menjelaskan bahwa saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value Insan BPKH dalam menjalnakan tugas. Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama.
"Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Diharapkan integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini," tegasnya.
Dalam acara ini, hadir sebagai pemateri Kasatgas PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto.
Dalam paparannya, Sugiarto menyebut bahwa bentuk tindak korupsi ada lebih dari 30 jenis, beberapa yang paling umum terjadi utamanya di lingkungan pemerintahan ialah Kerugian Keuangan Negara, Suap, Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan dalam Pengaduan.
"Akan tetapi, secara umum, sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi. Yang menyulitkan adalah, tipisnya garis pembeda antara kita yang memang benar-benar ingin memberi hadiah karena tulus dan karena adanya kepentingan yang dibawa," ujar Sugiarto.
Dalam kesempatan ini hadir pula Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Ahmad Syauqi.
Baca Juga: BPKH Kirim Bantuan Senilai Rp 2,2 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur
Syauqi memaparkan budaya terkait gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan. Perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari internal dan eksternal stakeholder untuk menghilangkan budaya tersebut.
“Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan. Gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi akar dari korupsi," kata Syauqi.
KPK sebagai lembaga antirasuah memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder-stakeholder strategisnya.
Pekan mendatang, BPKH bekerja sama dengan KPK akan melakukan monitoring sebagai bentuk implementasi hasil sosialisasi antikorupsi.
Hal ini juga menjadi bentuk dukungan BPKH dalam menyambut hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Kedepannya BPKH berharap penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan seiringan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat meningkatkan sinergitas dan integrasi kinerja BPKH dengan mitra Bank Penerima Setoran, mitra kemaslahatan, mitra Investasi serta internal BPKH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah