Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja senilai Rp600.000 mulai dicairkan pemerintah melalui Kantor Pos sampai 20 Desember 2022 mendatang. Cara klaim BSU di Kantor Pos bagi calon penerima pun sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.
2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat.
3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil.
4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.
Demikian empat langkah cara klaim BSU di Kantor Pos. Untuk diketahui penyaluran BSU akhir tahun ini merupakan kelanjutan dari penyaluran BLT BBM sebagai imbas dari kenaikan harga BBM terutama Pertalite dan Pertamax. Penerima BSU sebelumnya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah telah mengalokasikan Rp12,4 triliun dana BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta penerima.
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah, cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan
Baca Juga: Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
3. Isi data diri berdasarkan kolom yang tersedia
4. Pilih jenis bantuan sosial yakni antara BPNT atau PKH
5. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan
Syarat Penerima BSU
BSU akan diberikan kepada individu yang memenuhi syarat di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Berita Terkait
-
Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%
-
Astaga! Miskin dan Penyandang Disabilitas, Warga Batealit Jepara Ini Malah Tak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022
-
Bansos Rp476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Berikut Daftar Programnya
-
Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya